Pontianak, Sonora.ID - Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66 Kodam XII/Tanjungpura, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/Beruang Cakti memberikan kado istimewa dengan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar. Pada Sabtu (13/7/2024), personel Pos Gabma Temajuk di Kabupaten Sambas berhasil mengamankan sekitar 35,9 kilogram sabu-sabu dan 35 ribu butir pil ekstasi yang diselundupkan melalui jalur tidak resmi perbatasan Temajuk.
Narkoba yang disita terdiri dari 34 paket sabu-sabu dan 7 paket pil ekstasi. Upaya penyelundupan ini melibatkan tiga pelaku, yang semuanya berhasil melarikan diri ke wilayah Malaysia saat mengetahui bahwa operasi pengamanan sedang berlangsung.
Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Ade Rizal Muharram menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 12 Juli 2024, Radar Embrio Anti Narkoba, sebuah komunitas anti-narkoba bentukan Korem 121/Abw, menginformasikan kepada Danpos Gabma Temajuk mengenai adanya upaya penyelundupan narkoba dari negara tetangga. Berkat informasi tersebut dan kesiapsiagaan personel di lapangan, penyelundupan besar ini berhasil digagalkan.
"Hal tersebut ditindaklanjuti oleh Danpos Gabma Temajuk dengan melaksanakan patroli bersama dengan 10 anggota pos ke wilayah yang diduga akan dilewati penyelundup sesuai informasi yang didapati dari masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Harapkan Kerjasama Masyarakat Dalam Pengerjaan Pelebaran Jalan Sultan Hamid II
Kapendam juga menjelaskan, sekitar pukul 22.00 WIB patroli dari Pos Gabma Temajuk melihat ada pergerakan Drone sebanyak 4 kali. Dengan intensitas waktu 1 jam sekali, mulai pukul 22.00, 23.00, 24.00 dan yang terakhir pada 13 Juli pukul 01.00 WIB.
Mendapati hal tersebut, Tim Patroli bersembunyi di kerimbunan pepohonan dan meningkatkan kewaspadaan serta berupaya menghindari tinjauan Drone. Tepat pukul 03.10 WIB patroli melihat tiga orang dengan menggunakan senter berjalan keluar dari arah Malaysia. Saat akan diamankan tiga orang tersebut berhasil melarikan diri kembali ke arah Malaysia.
"Karena gelap dan masuk ke wilayah Malaysia, upaya pengejaran ketiga pelaku dihentikan. Selanjutnya patroli melaksanakan pembersihan dan diperoleh barang bukti 1 karung berwarna putih yang diduga berisi Sabu sebanyak 34 paket dan 1 karung berwarna biru yang diduga berisi Pil Ekstasi sebanyak 7 paket. Saat ini barang bukti diamankan oleh Kolakopsrem 121/Abw," terang Kolonel Ade Rizal Muharram.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Serahkan 41 Sertifikasi Halal Kepada Pelaku UMKM