Polda Kalbar Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 18.999,84 Gram

19 Juli 2024 15:40 WIB
Polda Kalbar Gelar Konfrensi Pers pengungkapan kasus besar dalam jaringan internasional perdagangan narkotika antara Malaysia dan Indonesia.
Polda Kalbar Gelar Konfrensi Pers pengungkapan kasus besar dalam jaringan internasional perdagangan narkotika antara Malaysia dan Indonesia. ( )

Pontianak, Sonora.ID - Polda Kalimantan Barat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus besar dalam jaringan internasional perdagangan narkotika antara Malaysia dan Indonesia.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, dihadiri pula oleh Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Raden Petit Wijaya, serta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Bowo Gede Imantio.

Kepolisian mengungkapkan bahwa operasi gabungan dari Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Kalbar telah berhasil menangkap empat tersangka di berbagai lokasi di Pontianak. Operasi ini juga meluas hingga ke Kota Semarang, Jawa Tengah, di mana satu tersangka berhasil ditangkap di Pelabuhan Tanjung Mas. sementara total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 18.994,84 gram sabu, menandai keberhasilan signifikan dalam penumpasan jaringan perdagangan narkotika lintas negara.

Kapolda Kalimantan Barat, yang diwakili oleh Irjen Pol Pipit Rismanto S.IK, M.H., menegaskan komitmen untuk terus memerangi kejahatan narkotika dengan meningkatkan koordinasi dan kerja sama lintas daerah. Jumpa pers ini dilaksanakan pada Rabu (17/7/2024), di Gedung Balai Kemitraan lantai 1 Mapolda Kalbar, sebagai wujud transparansi dan upaya memberikan informasi kepada masyarakat tentang upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian.

"Tim kami telah berhasil  mengungkap jaringan   pelaku Tindak Pidana Narkotika dengan menangkap tersangka di beberapa lokasi di kota pontianak dan bahkan dilakukan pengejaran dan menangkap  salah satu pelaku di pelabuhan Tanjung Mas  Kota  Semarang Provinsi Jawa Tengah, dan untuk sementara  telah berhasil menangkap 4 orang pelaku dengan  barang bukti sebanyak 18.994,85 Gram sabu, "terang Diresnarkoba.

Baca Juga: PESIAR Diharapkan Mampu Edukasi Masyarakat Ikut Dalam Program BPJS Kesehatan

Diresnarkoba menambahkan bahwa kronologis dari pengungkapan tindak pidana Narkotika ini dawali pada  pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024 sekira jam 00.25 WIB tim gabungan melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka LS alias BB di kamar nomor 204 salah satu hotel di jl pahlawan  Kota  Pontianak,kemudian tim gabungan yang sudah stanby diterminal pelabuhan tanjung mas Kota Semarang  pada sekitar pkl 02:00 wib langsung melakukan penangkapan dan dan berhasil mengamankan tersangka an. Js alias Aw dengan  beberapa barang Bukti, selanjutnya sekira pkl 06:20 wib tim gabungan yang berada di Kora Pontianak melakukan penangkapan terhadap seorang perempuanan bernama Fap alias Fr disebuah komplek perumahan dipontianak Barat, kemudian selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap  seorang warga binaan  lapas kelas IIA Pontianak an. Br (residivis) yang merupakan suami dari tersangka  Fap, kemudian setelah dikembangkan lebih lanjut bahwa BB Narkotika yang sudah diamankan berasal dari Warga negara Malaysia  bernama AKA, yang berdasarkan hasil pemeriksaan sekaligus merupakan  pemilik barang serta pengendali pengiriman dan peredaran gelap narkotikadari Malaysua ke Indonesia.

Pada kesempatan tersebut Dir Narkoba juga menyampaikan Modus operandi dari pelaku penyelundupan Narkotika jenis shabu   yang berasal dari negara Malaysia tujyan ke Pontianak melalui jalur darat(perbatasan aruk kabupaten Sambas) Kemudian dijual dan dipasarkan ke Jakarta melalui jalur transportasi laut

Sebelum mengakhiri  kegiatan konferensi pers Dirnarkoba Menyampaikan estimasinya  bahwa dengan di gagalkannya peredaran  Barang Bukti  Narkotika jenis shabu sebanyak 18.994,84 gram ini berarti  Polda Kalbar telah menyelamatkan  jiwa manusia sekitar 151.959 jiwa,  jika diestimasikan pemakaian 1 gram shabu  digunakan oleh 8 jiwa.

"Dengan di gagalkannya peredaran  Barang Bukti  Narkotika jenis shabu sebanyak 18.994,84 gram ini berarti  Polda Kalbar telah menyelamatkan  jiwa manusia sekitar 151.959 jiwa,  jika diestimasikan pemakaian 1 gram shabu  digunakan oleh 8 jiwa, "Tutup Kombes Thelly.

Baca Juga: Pemkot Pontianak Harapkan Kerjasama Masyarakat Dalam Pengerjaan Pelebaran Jalan Sultan Hamid II

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm