Tingatkan Kualitas Layanan bagi Jemaah Haji, BPKH Libatkan Perbankan

23 Juli 2024 11:40 WIB
Acara penandatanganan antara BPKH dan perbankan yang berlangsung pada Senin (22/7/2024).
Acara penandatanganan antara BPKH dan perbankan yang berlangsung pada Senin (22/7/2024). ( Istimewa)

Sonora.ID - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani perjanjian kerja sama dengan 30 bank, yang terdiri dari 11 Bank Umum Syariah (BUS) dan 19 Unit Usaha Syariah (UUS).

Kerja sama yang akan berlangsung sejak Juli 2024 hingga Juni 2027 ini, bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan serta pengelolaan dana haji Indonesia.

Kepala BPKH Fadlul Imansyah mengatakan kerja sama ini diharapkan dapat memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji dan memastikan pengelolaan dana yang lebih amanah sesuai prinsip syariah.

“Kami percaya bahwa seluruh BPS BPIH akan menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan dalam menjaga, menghimpun, dan mengoptimalisasi dana haji dengan sebaik-baiknya," ujar Kepala BPKH Fadlul Imansyah dalam acara penandatanganan yang berlangsung pada Senin (22/7/2024).

Fadlul menjelaskan perjanjian ini adalah langkah strategis dalam pengelolaan keuangan haji, yang mengacu pada UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Baca Juga: EITS Temukan Fakta Kehadiran Pembangkit Panas Bumi di NTT

BPKH memilih 30 bank yang telah memenuhi kriteria ketat untuk menjadi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).

"BPS BPIH bertugas menerima setoran awal dan lunas biaya haji serta mengelola rekening tabungan calon jemaah. Semua kegiatan harus sesuai dengan prinsip syariah," jelas Fadlul.

Salah satu Unit Usaha Syariah (UUS) mendapatkan kepercayaan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah UUS Bank DKI.

Penunjukan tersebut disahkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang dilakukan oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah dan Direktur Ritel & Syariah Bank DKI, Henky Oktavianus, secara bersamaan dengan perwakilan Bank Umum lainnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm