Kemendikbudristek Terbitkan Buku Panduan Kurikulum Dikti 2024 dan Pedoman Implementasi SPMI

24 Juli 2024 14:50 WIB
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek Sri Suning Kusumawardani memperlihatkan  Buku Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024 dan Buku Pedoman Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) kepada wartawan, Senin (22/07/2024).
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek Sri Suning Kusumawardani memperlihatkan Buku Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024 dan Buku Pedoman Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) kepada wartawan, Senin (22/07/2024). ( Sonora.ID/Saortua Marbun)

Sonora.ID - Perkuat kualitas pendidikan tinggi (Dikti) di Indonesia, Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI menerbitkan dua buku panduan baru yang sesuai dengan kebutuhan perguruan tinggi di Indonesia.

Kedua buku yang diterbitkan adalah Buku Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024 dan Buku Pedoman Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).

"Kedua buku ini saling melengkapi, karena buku panduan kurikulum terkait dengan perencanaan, dan SPMI ini terkait penjaminan mutu internal," kata Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek Sri Suning Kusumawardani kepada wartawan, Senin (22/07/2024).

Suning menjelaskan Buku Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024 dirancang untuk mendukung Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dalam menuju Indonesia Emas 2045.

Ia menjelaskan buku ini merupakan penyempurnaan dari buku edisi sebelumnya, dengan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Putus Mata Rantai Penularan Polio di Indonesia

Buku ini, ujar Suning juga memuat landasan pemikiran penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dengan pendekatan Outcome Based Education (OBE) yang secara perlahan diadaptasi oleh Indonesia sejak 2020.

"Ini adalah kurikulum yang digunakan oleh lembaga akreditasi baik nasional maupun internasional," ungkapnya.

Adapun Buku Pedoman Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), kata Suning, merupakan upaya Kemendikbudristek dalam membantu para perguruan tinggi di Indonesia dalam melakukan kegiatan akreditasi.

Langkah tersebut, lanjutnya, merupakan amanat dari Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dalam menjamin kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Ia menambahkan dalam Permendikbudristek ada transisi sampai dua tahun sejak diluncurkan, artinya hingga pertengahan 2025 nanti batasnya. Setelah itu perguruan tinggi harus terakreditasi.

"Kalau tidak, perguruan tinggi nanti tidak bisa meluluskan mahasiswanya, karena syarat terbitnya ijazah adalah prodi dan perguruan tinggi harus terakreditasi," ujarnya.

Oleh karena itu Suning menekankan buku ini dapat membantu perguruan tinggi di Indonesia dalam melakukan akreditasi.

Melalui buku ini, kata dia, diharapkan perguruan tinggi dapat merekonstruksi kurikulum sesuai dengan perkembangan zaman dan mendukung Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dalam menuju Indonesia Emas 2045.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm