Banjarmasin, Sonora.ID – Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 194,02 gram dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan, Rabu (24/07) pagi.
Disaksikan lima orang tersangka, pemblenderan barang bukti dipimpin oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalimantan Selatan, Kombes Pol Totok Lisdiarto, bersama perwakilan dari Balai Besar POM di Banjarmasin dan Polda Kalimantan Selatan.
“Barang bukti ini dari hasil pengungkapan tiga kasus selama dua bulan terakhir, yang berhasil diungkap dari informasi masyarakat dan kami kembangkan,” tuturnya.
Kepada awak media, Totok menyebut jika tersangka seluruhnya merupakan jaringan narkotika lokal di kawasan Kalimantan.
Dari salah satu tersangka, diakui bahwa barang haram itu berasal dari Kalimantan Barat.
Baca Juga: Pertama dalam Sejarah, Laba PAM Bandarmasih Capai Rp25 Miliar
“Lima tersangka yang kami amankan perannya adalah kurir dan pengendali,” jelasnya.
Untuk kasus pertama, tersangka berinisial SDK merupakan warga Kapuas, Kalimantan Tengah, yang diamankan di kawasan Kayu Tangi, Banjarmasin, dengan barang bukti 5,11 gram sabu.
Dari pengembangan kasus, ditemukan barang bukti dengan jenis yang sama seberat 80,17 gram di salah satu rumah di Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Di mana pemilik rumah berinisial TFK, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri saat penggerebekan terjadi.