Cara Update e-Faktur 4.0 di Dekstop, Mudah dan Cepat DIlakukan!

25 Juli 2024 16:15 WIB
Ilustrasi Cara Update e-Faktur 4.0 di Dekstop, Mudah dan Cepat DIlakukan!
Ilustrasi Cara Update e-Faktur 4.0 di Dekstop, Mudah dan Cepat DIlakukan! ( DJP)

Sonora.ID – Direktorat Jenderal Pajak atau DJP resmi meluncurkan pembaruan sistem aplikasi e-Faktur desktop versi 4.0 atau e-Faktur 4.0 pada 20 Juli 2024.

Update e-Faktur ini bersifat wajib bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang sebelumnya menggunakan aplikasi e-Faktur versi 3.2 di dekstop.

Maka dari itu, penting bagi Anda untuk mengetahui cara update e-Faktur 4.0 di Dekstop.

Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-11/PJ/2022, e-faktur atau elektronik faktur pajak adalah faktur pajak yang dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan dicantumkan tanda tangan berbentuk Tanda Tangan elektronik.

Perilisan e-Faktur 4.0 diatur dalam Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2024 tentang Pembaruan Daftar Layanan Perpajakan Berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 Digit.
 
 
Sebelum melakukan update, PKP disarankan untuk melakukan back up terlebih dahulu.
 
Saat proses peralihan juga disarankan untuk menghentikan kegiatan upload data faktur pajak, retur, atau dokumen lain sampai proses downtime berakhir.

Untuk dapat melakukan update, PKP harus mengunduh installer aplikasi e-Faktur 4.0 yang tersedia di laman https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi.

Kemudian, lakukan back up agar data-data di versi sebelumnya tidak hilang.
 
Jangan membuka aplikasi e-Faktur saat sedang melakukan back up. Ketika aplikasi e-Faktur terbaru diimplementasikan, PKP wajib melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.

Adapun berikut cara update e-Faktur 4.0 di Dekstop, seperti yang dilansir dari panduan yang dipublikasikan oleh DJP:

1. Buka browser dan akses halaman https://installer-efaktur.pajak.go.id/.
 
2. Pilih dan unduh file patch update aplikasi e-Faktur 4.0 sesuai dengan sistem operasi komputer Anda dengan mengklik "Download Di sini".
 
3. File yang diunduh akan berupa format zip/rar. Ekstrak file tersebut dengan mengklik kanan dan memilih "Extract to (nama file)".
 
4. Setelah diekstrak, file .exe akan muncul. Klik dua kali file .exe tersebut.
 
5. WinRAR self-extracting archive akan terbuka. Di kolom "Destination folder", pilih direktori tempat menyimpan hasil ekstraksi patch aplikasi e-Faktur 4.0. Pastikan menyimpannya di lokasi berbeda dengan aplikasi e-Faktur sebelumnya agar tidak menimpa folder eFaktur 3.2, lalu klik "Extract".
 
Untuk sistem operasi Windows, pastikan folder hasil ekstrak berisi file-file berikut:
  • Folder java
  • Efaktur.chm
  • ETaxInvoice.config
  • ETaxInvoice.exe
  • ETaxInvoiceMain.config
  • ETaxInvoiceMain.exe
  • ETaxInvoiceUpd.config
  • ETaxInvoiceUpd.exe
  • Mem_config.bat
  • Release note.txt
 
6. Salin folder db dari aplikasi e-Faktur 3.2 dan tempelkan ke folder e-Faktur 4.0 hasil ekstrak.
 
7. Klik dua kali file “EtaxInvoice.exe” di folder e-Faktur yang telah diekstrak. Pastikan komputer Anda terhubung ke internet agar update database berhasil. Pilih “Lokal Database” pada pop-up yang muncul, lalu klik “Connect”.
 
8. Anda akan diarahkan ke halaman LOGIN ETAX INVOICE. Isi kolom "Nama User" dan "Password" sesuai dengan data login aplikasi e-Faktur sebelumnya.
 
9. Akan muncul tampilan dengan versi aplikasi 4.0.00 dan NPWP 16 digit serta NITKU dengan keterangan "null". Klik menu “Management Upload” dan pilih “Profil PKP” untuk memperbarui profil.
 
10. Di halaman Ubah Profil PKP, klik “Refresh/Sinkronisasi Profil PKP dari DJP”. Aplikasi akan menyinkronkan data dengan server DJP.
 
11. Setelah sinkronisasi, kolom NPWP 16 digit dan NITKU akan terisi otomatis. Lengkapi kolom lainnya seperti Kode Pos, Nomor Telepon, HP, Penandatangan, Fax, dan Jabatan, lalu klik “Simpan”.
 
12. Proses update e-Faktur 4.0 selesai. Untuk mempermudah pengadministrasian, DJP mengingatkan agar pengguna mengubah nama folder e-Faktur yang baru diekstrak dan menghindari penggunaan karakter khusus pada penamaan folder.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Berapa Gaji Pejabat Pajak dan Tunjangan Ayah Mario Dandy, Bisa Beli Harley dan Rubicon? 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm