Sonora.ID – Direktorat Jenderal Pajak atau DJP resmi meluncurkan pembaruan sistem aplikasi e-Faktur desktop versi 4.0 atau e-Faktur 4.0 pada 20 Juli 2024.
Update e-Faktur ini bersifat wajib bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang sebelumnya menggunakan aplikasi e-Faktur versi 3.2 di dekstop.
Maka dari itu, penting bagi Anda untuk mengetahui cara update e-Faktur 4.0 di Dekstop.
Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-11/PJ/2022, e-faktur atau elektronik faktur pajak adalah faktur pajak yang dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan dicantumkan tanda tangan berbentuk Tanda Tangan elektronik.
Untuk dapat melakukan update, PKP harus mengunduh installer aplikasi e-Faktur 4.0 yang tersedia di laman https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi.
Adapun berikut cara update e-Faktur 4.0 di Dekstop, seperti yang dilansir dari panduan yang dipublikasikan oleh DJP:
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Berapa Gaji Pejabat Pajak dan Tunjangan Ayah Mario Dandy, Bisa Beli Harley dan Rubicon?