Sekda Sebut Disnakertrans di Jabar Harus Tekan Tingkat Pengangguran Terbuka

25 Juli 2024 18:50 WIB
Sekda Herman Suryatman saat rakor Disnakertrans se Jabar, Kamis (25/7/2024).
Sekda Herman Suryatman saat rakor Disnakertrans se Jabar, Kamis (25/7/2024). ( Dok. Diskominfo Jabar)

Bandung, Sonora.ID - Menekan angka pengangguran menjadi tantangan besar yang memerlukan pendekatan terpadu dari berbagai sektor.

Pemerintah pun dapat memainkan peran kunci melalui kebijakan ekonomi yang mendukung penciptaan lapangan kerja, seperti investasi dalam infrastruktur dan program pelatihan keterampilan.

Selain itu, penting juga untuk mendorong kewirausahaan dengan memberikan akses mudah terhadap modal dan bimbingan bisnis.

Sektor pendidikan juga harus menyesuaikan kurikulum agar lebih relevan dengan kebutuhan pasar kerja.

Juga kolaborasi antara sektor swasta dan pemerintah dalam program magang dan pelatihan di tempat kerja dapat membantu mempersiapkan tenaga kerja yang kompeten dan siap bersaing di pasar global.

Baca Juga: Kick Off WJF 2024, Pemprov Jabar Yakin akan Lebih Meriah Ketimbang Tahun Lalu

Terkait hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Herman Suryatman mengajak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) di Jabar, baik provinsi maupun kabupaten dan kota, untuk bergerak progresif dan bahu-membahu menekan angka pengangguran.

Sekda Herman mengungkapkannya saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Disnakertrans Provinsi serta Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat di Aula Bima Disnakertrans Jabar, Kota Bandung, Kamis (25/7/2024).

"Salah satu tantangan besar yang dihadapi adalah tingginya tingkat pengangguran terbuka (TPT) yang mencapai 6,91 persen (data per Februari 2024),” kata Herman.

“Kami sepakat dengan teman-teman, kepala dinas tenaga kerja provinsi dan 27 kabupaten kota, dari 6,91 persen, kita akan pacu di 2024 ini menjadi 5,19 persen. Namanya juga target progresif,” imbuhnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm