Pemerintahan Prabowo-Gibran Diharap Berani Lakukan Pengendalian Tembakau di Indonesia

26 Juli 2024 17:50 WIB
Konferensi pers Tinjauan Kritis terhadap Peran Pemerintah dalam Isu Pengendalian Tembakau, Jumat (26/07/2024).
Konferensi pers Tinjauan Kritis terhadap Peran Pemerintah dalam Isu Pengendalian Tembakau, Jumat (26/07/2024). ( Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Pengendalian Tembakau)

Sonora.ID - Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang.

Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun. Kondisi ini menunjukkan buruknya upaya pengendalian tembakau. Sejumlah pihak khususnya pegiat kesehatan publik mengaku prihatin dan kecewa.

Hal yang sama juga disuarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau (KMSPT), sekaligus menaruh harapan besar pada pemerintahan baru Prabawo-Gibran untuk lebih peduli pada masa depan anak-anak Indonesia dari bahaya adiktif produk tembakau seperti rokok konvensional, vape dan rokok elektrik lainnya.

Koordinator KMSPT Ifdhal Kasim menyesalkan buruknya upaya pengendalian tembakau dan produk tembakau saat ini yang menyebabkan masih tingginya prevalensi perokok khususnya perokok anak di Indonesia.

"Kami berharap dan mendorong pemerintahan yang baru nanti, pemerintahan Prabowo-Gibran, lebih berani dan tegas mengendalikan produksi, distribusi dan konsumsi produk tembakau demi melindungi generasi muda Indonesia," ujar Ifdhal Kasim saat konferensi pers Tinjauan Kritis terhadap Peran Pemerintah dalam Isu Pengendalian Tembakau, Jumat (26/07/2024).

Baca Juga: Program Jakarta Koperasi Hidroponik (JAKONIK) Dukung Pembangunan Berkelanjutan

Ketua Komnas HAM periode 2007-2012 ini menekankan pentingnya tanggung jawab negara dalam melindungi hak atas kesehatan masyarakat sebagai hak yang fundamental yang diatur secara jelas dalam dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait.

Oleh karena itu, peran negara (pemerintah) dibutuhkan untuk melindungi hak kesehatan publik khususnya kelompok rentan sebagai pelaksanaan amanat UUD, UU Hak Asasi Manusia, serta Perjanjian Internasional tentang HAM khususnya Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dan peraturan perundang-perundangan terkait.

Ketua Komnas HAM saat ini, Atnike Nova Sigiro mengatakan dalam perspektif hak asasi manusia, persoalan bahaya tembakau dan produk tembakau melingkupi pelanggaran terhadap perlindungan hak atas kesehatan, termasuk hak atas kesehatan reproduksi, hak perempuan, hak untuk bekerja, juga hak atas lingkungan yang bersih dan sehat.

Negara memiliki 3 kewajiban yakni kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm