Pemerintahan Prabowo-Gibran Diharap Berani Lakukan Pengendalian Tembakau di Indonesia

26 Juli 2024 17:50 WIB
Konferensi pers Tinjauan Kritis terhadap Peran Pemerintah dalam Isu Pengendalian Tembakau, Jumat (26/07/2024).
Konferensi pers Tinjauan Kritis terhadap Peran Pemerintah dalam Isu Pengendalian Tembakau, Jumat (26/07/2024). ( Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Pengendalian Tembakau)

Pertama, Kewajiban untuk menghormati, berarti negara harus menahan diri dari pelanggaran hak baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dalam konteks pengendalian tembakau, Negara menahan diri untuk tidak mempromosikan produk tembakau yang berbahaya bagi Kesehatan, terangnya.

Kedua, kewajiban Negara untuk melindungi, berarti Negara mengharuskan untuk mencegah campur tangan pihak ketiga terhadap hak asasi manusia melalui regulasi yang mengatur industri tembakau.

Ketiga, negara berkewajibann untuk mengambil semua langkah baik melalui regulasi, prosedur dan sumber daya untuk mewujudkan hak asasi manusia.

Baca Juga: Kemenko PMK Ajak Keluarga Bangun Karakter Anak Bangsa di Tantangan Transformasi Digital

"Ketiga kewajiban itu harus dijalankan oleh negara untuk memastikan terlindunginya hak asasi manusia dari bahaya tembakau atau produk tembakau," pungkasnya seraya mendorong partisipasi masyarakat sipil yang luas dalam mengawasi pemerintahan yang akan datang terkait perlindungan dan pemenuhan hak-hak kesehatan publik.

Kegiatan konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh sejumlah komisioner dan perwakilan dari Komnas Perempuan, KPAI dan Komnas Disabilitas serta para pegiat HAM dan pengendalian tembakau di Indonesia.

Sejumlah pihak yang hadir mengingatkan pemerintah saat ini untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan (RPP Kesehatan) sebagai percepatan implementasi UU No. 17/2023 tentang Kesehatan untuk kemajuan pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm