Sonora.ID – Pernahkah kamu belajar mengenai ekonomi kreatif? Simak berikut ini adalah pengertian, ciri-ciri, dan tujuan ekonomi kreatif.
Dengan berkembangnya zaman dan teknologi, konsep ekonomi pun menjadi semakin berkembang dengan pesat.
Banyak orang yang melakukan kegiatan ekonomi kreatif dengan memanfaatkan berbagai macam teknologi dan konsep yang menarik.
Banyak orang berhasil menemukan ide-ide yang out of the box untuk mendirikan sebuah bisnis atau usaha sehingga mereka bisa mendapatkan keuntungan yang banyak.
Istilah ekonomi kreatif ini mulai dikenal di Indonesia ketika pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY pada tahun 2004.
Baca Juga: Indeks Khusus Emiten Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Diharapkan Tarik Potensial Investor
Ekonomi kreatif terus mengalami perkembangan di Indonesia, oleh sebab itu pemerintahan Indonesia membuat Undang-Undang ekonomi kreatif agar para pelaku ekonomi kreatif mudah menjalankan ekonomi kreatif.
Ekonomi kreatif tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif.
Di dalam UU tersebut, ekonomi kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.