Pada sebuah artikel yang termuat dpada laman About islam, Presiden Universitas Islam California Sheikh Mustafa Umar menyebutkan untuk penting mecoba membatasi bahkan memblikkan, efek yang terjadi pada diri sendiri sebanyak mungkin.
Pada kasus penggunakan krim pencerah warna kulit sebagai metode kecantikan boleh saja digunakan. Namun harus dengan tujuan yang jelas tidak noleh benar-benar mengubah atau memotong, tubu seperti menato, atau melakukan operasi plastic.
Selain itu paara ahli juga menekankan bahwa jika melakukan hal tersebut dengan tujuan menipu calon pasangan mengenai warna kulit asli adalah haram hukumnya, sehingga perbuatan ini dilarang.
Abdullah ibn Mas'ud berkata: “Kutukan Allah ada pada wanita yang membuat atau memakai tato dan mereka yang membuat celah di antara gigi mereka secara artifisial untuk mempercantik diri. Mereka sedemikian rupa sehingga mengubah sifat dan fitur yang diciptakan oleh Allah. Utusan Allah juga mengutuk wanita seperti itu” (Al-Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: 6 Manfaat Marine Collagen untuk Kulit Wajah, Wajib Coba!