Palembang, Sonora.ID - Surat Keputusan (SK) pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery di Sumatera Selatan telah ditandatangani oleh Pj Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi. SK bernomor 510 tersebut ditandatangani pada Rabu (30/7), menjadi dasar pelaksanaan kegiatan dan penindakan oleh Satgas di lapangan.
Dalam SK tersebut, menetapkan Gubernur Sumsel sebagai Ketua Satgas yang bertanggung jawab menetapkan kebijakan operasi penanggulangan. Jajaran Forkopimda lainnya, termasuk Pangdam II Sriwijaya, Kapolda Sumsel, Kajati, Ka PT, Kabinda, Danrem 044/Gapo, Sekda Prov, Danlanal, serta Danlanud, ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satgas.
Satgas dibagi menjadi empat Subsatgas: preemtif, preventif, penegakan hukum, dan rehabilitasi, untuk memastikan penanganan yang komprehensif.
Kapolda Sumsel, Irjen A Rachmad Wibowo, selaku Wakil Ketua Satgas menginstruksikan agar koordinasi antara Subsatgas dilakukan untuk menentukan rencana kegiatan yang akan segera dilaksanakan. Ia juga melakukan konsolidasi internal di lingkungan Polda Sumsel dan jajarannya untuk memastikan tugas masing-masing Subsatgas dapat diimplementasikan segera.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses dan koordinasi yang solid, usulan dari Polda Sumsel untuk pembentukan Satgas disetujui dan SK Gubernur sudah ditandatangani. Kita harus segera menindaklanjutinya di lapangan,” tuturnya.
Rachmad Wibowo juga menekankan pentingnya menyebarluaskan informasi tentang keberadaan Satgas ini kepada masyarakat luas untuk menghentikan kegiatan ilegal yang telah menyebabkan banyak korban, kerusakan lingkungan, dan kerugian negara.
“Satgas ini akan segera bertindak di lapangan secara efektif sesuai dengan target yang ditentukan,” tegasnya.
Ia menghimbau masyarakat yang terlibat dalam kegiatan illegal drilling dan illegal refinery agar beralih ke profesi yang legal. Rachmad Wibowo menyatakan bahwa Satgas terdiri dari banyak instansi yang akan bekerja secara sinergis, dan pemerintah daerah akan berkomunikasi dengan masyarakat untuk memberikan solusi.
Maraknya kegiatan illegal drilling dan illegal refinery di Sumatera Selatan telah menyebabkan banyak korban, kerusakan lingkungan, dan kerugian negara yang besar. Insiden terakhir di Sungai Lilin, Musi Banyuasin, pada Juni-Juli lalu, merenggut 5 nyawa dan menyebabkan kerugian negara sebesar 4,8 triliun rupiah.
Kapolda Sumsel menyebut kejadian ini sebagai tragedi kemanusiaan dan mengusulkan pembentukan Satgas untuk penanganan yang sinergis dan komprehensif dari hulu ke hilir.