Bandung, Sonora.ID - Terhitung mulai 1 Agustus 2024 Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib saat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 mengenai penerbitan SKCK. Di mana syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut.
Menyikapi aturan tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Bandung bersama Satuan Intelkam Kepolisian Resort Kota Besar Bandung (Polrestabes Bandung) telah melakukan pertemuan dengan petugas Pelayanan SKCK Polrestabes Bandung, Kamis (1/8/2024).
Kasat Intelkam Polrestabes Kota Bandung AKBP Hunter Spionator melalui Kauryanmin Satintelkam Polrestabes Bandung Ipda Farida Achmad, menyampaikan komitmen untuk melaksanakan kebijakan persyaratan JKN aktif dalam pelayanan SKCK.
"Implementasi persyaratan JKN Aktif pada pelayanan SKCK mulai di berlakukan pada pelayanan SKCK di Polda Jabar, Polrestabes Bandung dan 28 Polsek di wilayah Kota Bandung," ungkap Ipda Farida.
Ipda Farida menuturkan, petugas pelayanan SKCK di Polres atau Polsek akan melakukan pengecekan status kepesertaan aktif JKN dari pemohon SKCK melalui web portal JKN dan menyampaikan informasi, sosialisasi dan edukasi terkait syarat kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SKCK.
“Besar harapan saya, petugas tetap memberikan pelayanan yang terbaik sebagaimana yang telah dilakukan pada wilayah uji coba, dan kita mendukung program ini bersama-sama untuk meningkatkan kepuasan masyarakat," kata Ipda Farida.
Baca Juga: Belasan SMP dan Puluhan Kepala Sekolah di Kota Bandung Deklarasikan Zero Bullying
Sementara itu di tempat terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Greisthy E. L. Borotoding, mengungkapkan Implementasi Peraturan Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ini sebagai upaya implementasi dari Kepolisian Republik Indonesia terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Dengan adanya implementasi nasional Perpol No. 6 Tahun 2023 ini, Insyaallah akan memperkuat kolaborasi JKN sesuai yang diharapkan pada Instruksi Presiden No 1 Tahun 2022,” kata Greisthy, dilansir dari siaran pers BPJS Kesehatan Cabang Bandung.
Sebelumnya, uji coba implementasi Perpol No. 6 Tahun 2023 telah dilakukan pada Maret hingga Mei 2024 di 12 Polres dan Polsek wilayah kerja Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Bali, dan Papua Barat.
Greisthy menyebut, bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK dan membutuhkan persyaratan tanda bukti status kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan, cukup melampirkan tangkapan layar pada Mobile JKN atau mengirimkan pesan kepada layanan PANDAWA yang dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 08118165165.
Jika kepesertaannya tidak aktif maka pemohon SKCK dapat menyerahkan bukti nomor virtual account pendaftaran, bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Rehab), dan bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.
“Sudah saatnya seluruh pemohon SKCK terlindungi Program JKN. Dengan memiliki kepesertaan yang aktif dalam Program JKN, kita dapat memastikan bahwa masyarakat memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas," kata Greisthy.
"Ini juga bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan sebagai bentuk perlindungan risiko kesehatan yang kita tidak tahu kapan datangnya,” pungkas Greisthy.