Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 29 dan 30 Kurikulum Merdeka
Paragraf Ke 4.
Warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas dan sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) boleh mengendarai sepeda motor
Paragraf Ke 5
Pengendara sepeda motor wajib memakai helm dan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Paragraf Ke 6
Sepeda motor digunakan sebagai alat transportasi umum, seperti ojek dan ojek online (ojol).
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.