Pemkot Bandung Rumuskan Grand Design Pangan Hingga Tahun 2030

3 Agustus 2024 22:05 WIB
( Diskominfo Kota Bandung)

Sonora.id - Dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama sejumlah kolaborator, melakukan penyusunan Grand Design Pangan di Bandung, Jumat (2/8/2024).

Dalam siaran pers Pemkot Bandung, diinformasikan bahwa FGD ini menjadi kali pertama OPD Kota Bandung, yaitu Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, merumuskan dokumen dengan melibatkan seratus persen pihak di luar pemerintahan.

Adapun kolaborator Pemkot Bandung dalam hal ini, adalah dari Universitas Parahyangan, Rikolto Indonesia, serta Milan Urban Food Policy Pack (MUFPP).

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Bandung, Dharmawan menyambut positif kegiatan ini. Menurutnya, kegiatan ini sejalan dengan dukungan Pemkot Bandung terhadap SDGs.

Baca Juga: Jelang Hari Jadi Kota Bandung Ke-214, Pemkot Kembali Akan Gelar BGS dan Pawai Kendaraan Hias

Dharmawan menggarisbawahi sejumlah tujuan SDGs yang sejalan dengan Pemkot Bandung, antara lain tanpa kemiskinan, mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan, memperbaiki nutrisi dan mempromosikan pertanian yang berkelanjutan, serta memastikan konsumsi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

"Ketahanan pangan yang kuat dicirikan oleh kemandirian pangan yang tinggi dalam menjamin penyediaan kebutuhan pangan di tingkat nasional, daerah, maupun rumah tangga," kata Dharmawan.

"Bukan hanya ketahanan dan kecukupan pangan, tapi kami menyadari harga pangan ini bergejolak. Oleh karenanya kami berupaya menjaga pangan agar tetap mudah terjangkau oleh masyarakat," ungkapnya.

Dharmawan juga menyebut, perlu dukungan semua pihak dalam rangka menjaga ketahanan pangan di Kota Bandung. Menurutnya, kegiatan FGD ini sangat diperlukan untuk merumuskan Grand Design Pangan di Kota Bandung.

Baca Juga: Sambut Delegasi AAF 2024, Pemkot Bandung Hiasi Jalan Asia Afrika dengan Bunga Kastuba

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm