Sosialisasi Tahapan Pencalonan Kepala Daerah, KPU Paparkan Syarat Paslon

3 Agustus 2024 22:21 WIB
KPU Gelar Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
KPU Gelar Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. ( )

Pontianak, Sonora.IDKPU Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, di Hotel Orchardz Gajahmada, Jumat (2/8/2024).

Hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut, beberapa pihak dari stakeholder, Akademisi, kemudian dari Partai Politik yang nantinya akan mengusung pasangan calon (Paslon) untuk mengikuti Pilkada November nanti.

Dalam sosialisasi ini disampaikan beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh pasangan calon dalam konteks pendaftaran. Ketua KPU Provinsi Kalbar, MS Budi mengatakan pada tanggal 24 – 26 Agustus akan diumumkan pendaftaran paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, dilanjutkan untuk pendaftaran pada tanggal 27 – 29 Agustus.

“Dalam rentang tanggal 27 Agustus – 21 September dilakukan proses verifikasi administrasi, ada proses verifikasi factual, ada juga proses tanggapan publik,“ ungkapnya.

Kalau semuanya berjalan baik dan rapi maka tanggal 22 September 2024 KPU Provinsi akan menetapkan pasangan calon untuk melakukan cabut undi nomor urut pada tanggal 23 September. Lalu akan ada kampanye kurang lebih dua bulan hingga 23 November dan dilanjutkan dengan masa tenang tanggal 24 – 26 November.

“Rabu, 27 November 2024 hari H Pilkada Gubernur, Bupati, dan Walikota,“ imbuh Budi.

Budi menyatakan pihaknya melibatkan banyak pihak dalam membantu proses tahapan pencalonan karena cukup banyak yang harus dilengkapi untuk memenuhi persyaratan sebagai paslon di Pilkada nanti. Syarat – syarat tersebut seperti Surat Keterangan Kesehatan, Surat Keterangan Pengadilan soal bebas narapidana, Surat bebas narkoba, termasuk juga surat dari pengadilan tata niaga yang harus disiapkan oleh paslon.

Dia juga mengatakan saat ini KPU sedang mengkonsolidasikan wilayah yang ketika penetapan DPT terakhir TPS nya lebih dari 600 maka akan dipecah kembali untuk menentukan jumlah TPS terakhir.

"Saya kira tidak akan lebih dari 2% jumlah penambahan TPS, jadi kisarannya masih di bawah 10.500-an yang sekarang sudah kami tetapkan. Karena pada pemilu syarat 1 TPS maksimal 300 pemilih, dimana syarat pilkada maksimal 600 TPS," terangnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm