Pontianak, Sonora.ID - Anggota Komisi III DPRD Kota Pontianak, Yandi angkat bicara terkait peristiwa robohnya salah satu banguna ruko yang berada di Gg. Martapura Baru, Sabtu (3/8/2024) kemarin.
Yandi mengatakan kejadian bangunan roboh bukan kali pertama terjadi, karena sebelumnya juga pernah terjadi.
Yandi meminta instansi terkait melakukan pemetaan jumlah bangunan yang berpotensi bermasalah. Kemudian setiap proses pelaksanaan kegiatan-kegiatan di tempat seperti itu harus diperhatikan K3 nya menyangkut safety (keamanan).
"Kita minta penyelidikan lagi, dicek apakah ada unsur kelalaian atau tidak, "ungkap Yandi, Senin (5/8/2024).
Ini bisa jadi pembelajaran ke depan jangan sampai ada lagi bangunan - bangunan yang seumpama melibatkan banyak orang harus dicek layak fungsinya.
Dia berujar setiap bangunan perlu adanya pengujian ylsampai dikeluarkannya sertifikat layak fungsi, artinya bangunan tersebut sudah layak.
Jika belum melewati proses itu maka pastinya itu belum melakukan penguniwn kelayakan.
"Kita ingatkan sudah berkali kali, jangan sampai pengawasan terhadap sertifikat layak fungsi bangunan tidak berjalan dengan baik, "ucap Yandi.
Dia juga mengatakan Pemkot Pontianak memiliki data-data bangunan yang sudah melakukan proses pengujian sampai dikeluarkannya surat fungsi layak bangunan.
Bagi yang belum menjalankan proses tersebut maka perlu adanya pendampingan sehingga tidak ada lagi bangunan - bangunan yang bermasalah.
Sebelumnya diinformasikan tiga pekerja perobohan bangunan kosong di Jl. Martapura, Kota Pontianak menjadi korban tertimpa reruntuhan bangunan.