Baca Juga: Menko PMK Ajak Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Cegah Judi Online
Selanjutnya, melakukan web crawling dan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup website judi online, serta memantau aktivitas transaksi lintas batas negara.
OJK beserta 35 Kantor OJK yang berlokasi di seluruh tanah air telah melakukan kampanye masif tentang pencucian uang berkerjsama dengan perbankan dan pihak terkait.
OJK memandang bahwa edukasi publik terkait dengan judi online perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online bagi masyrakat.
Selanjutnya, OJK juga telah melakukan koordinasi dengan para pimpinan perbankan untuk menekankan komitmen manajemen dalam melakukan pemberantasan judi online baik secara internal dan eksternal.
"Penanganan judi online harus dilakukan secara bersama oleh Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga terkait sebagaimana tujuan dari pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keppres No. 21 Tahun 2024," ujarnya.
OJK sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring akan terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dan Kementerian/Lembaga lain termasuk untuk merespons penggunaan kanal sistem pembayaran untuk judi online dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan program APU, PPT dan PPPSPM.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: SNLIK 2024: OJK dan BPS Laporkan Indeks Literasi Keuangan RI Capai 65,43 Persen