Kubu Raya, Sonora.ID – Polres Kubu Raya mengadakan Press Rilis pengungkapan beberapa kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Kubu Raya, salah satunya adalah kasus pembongkaran kompleks pemakaman Yayasan Bhakti Suci yang berlokasi di Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.
Polres Kubu Raya berhasil menangkap dua orang pelaku yang melakukan pembongkaran makam pada Sabtu (13/7/2024).
Kedua Pelaku tersebut yaitu HF (40) dan IR (21), yang mana pada saat penangkapan terdapat lebih dari 100 makam yang rusak.
Kedua pelaku mengaku bahwa mereka merusak makam tersebut untuk mengambil kayu ulin dan besi pondasi makam untuk dijual.
Sementara uang hasil penjualan tersebut rencananya akan digunakan kedua pelaku untuk biaya hidup sehari-hari.
Polisi menyita beberapa barang bukti dari kedua pelaku berupa dua buah palu dan sebuah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang curian.
Diketahui kronologi kejadian, pada hari sabtu tanggal 13 Juli 2024 telah terjadi tindak pidana pencurian di Yayasan Makam Bhakti suci di Jl.Adisucipto Desa Parit Baru, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya yang mana terdapat sekitar 100 lebih Makam yang telah dirusak dan diambil besi menurut pengakuan saksi.
Kemudian menurut pengakuan pelaku hanya 2 makam yang telah dirusak dan diambil besinya dengan menggunakan palu setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Kubu Raya pada Senin (5/8/2024), menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah merusak makam terlebih dahulu dengan menggunakan palu untuk mengambil besi pondasi serta kayu ulin.
"Terhadap perkara ini masih dilakukan pengembangan dan apabila ditemukan tersangka lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini, kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Kubu Raya, IPDA Elyas, menyatakan bahwa kedua pelaku telah mengakui perbuatannya.
Saat ini, berkas perkara tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap 1) guna dilakukan penelitian.
"Berkas perkara sudah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna dilakukan penelitian dan terhadap kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,"kata Elyas.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Pj Wali Kota Pontianak Teken MoU Pengendalian Inflasi Berbasis Kawasan