Jawaban: C
Bacalah artikel berikut untuk menjawab soal nomor 3 dan 4.
Jaga Bali, Perkuat Peran Desa Adat
DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayan Bali. Perda ini bertujuan untuk mengantisipasi dinamika perubahan masyarakat yang bersifat lokal, nasional, dan global yang berdampak pada keberadaan kebudayaan Bali dan pengembangannya.
Guru Besar Universitas Hindu Negeri (UHN) Prof. Dr. I Made Surada, M.A. mengatakan, budaya Bali bisa terjaga karena adanya penguatan peran desa adat di Bali. Oleh karenanya, kebijakan Gubernur Bali yang terkait dengan peran desa adat ini sangat luar biasa. Melalui perda tersebut, pemerintah mendukung seluruh desa adat untuk bersatu menjaga keharmonisan Bali, alam dan masyarakatnya. Desa adat harus mampu mengatur, mengurus, dan mengayomi penyelenggaraan parahyangan (hubungan manusia dengan Tuhan), pawongan (hubungan manusia dengan manusia), dan palemahan (hubungan manusia dengan lingkungan), memajukan adat, agama, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat.
"Dengan kebijakan Gubernur Bali tersebut, tentunya ini adalah bukti untuk menjaga keharmonisan Bali Era Baru. Yang terpenting dari itu adalah melahirkan karakter-karakter berkualitas dan berintegritas bagi generasi muda Bali mendatang,” tegasnya.
Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 47 Kurikulum Merdeka Lengkap
3. Wujud pelestarian budaya yang disoroti dalam wacana pembahasan tersebut adalah ….
a. Gagasan
b. Artefak
c. Desa Adat
d. Karya Seni
Jawaban: A