Sonora.ID – Seorang Pria bernama Nuryanto alias NY (63) ditetapkan sebagai tersangka karena memakan sejumlah kucing di Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang Jawa Tengah.
Pria yang diketahui sebagai bapak kos itu dijerat dengan pasal penganiayaan hewan serta Undang-Undang Perternakan Kesehatan Hewan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.
NY resmi dijadikan tersangka setelah diperiksa selama 1x24 jam oleh tim penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang.
“Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, tersangka tidak dilakukan penahanan, kami kenai wajib lapor seminggu dua kali,” kata Kanit Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo di Mapolrestabes Semarang, Kamis (8/8/2024).
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 91B ayat (1) Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 302 KUHP. Pada jeratan itu ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan atau denda maksimal Rp200juta.
Baca Juga: Gempa M 7,1 Guncang Jepang Barat Daya, Peringatan Tsunami Aktif
Polisi mengatakan bahwa NY mengaku sudah 10 kali memakan daging kucing dalam tiga tahun terakhir.
“Modusnya, ketika melihat kucing tidur di rumah tempat kosnya, disamperin, dipukul pakai celurit tapi pakai gagangnya yang tumpul, kemudian dibakar untuk hilangkan bulunya, kemudian dimasak dengan cara direbus dengan magic com,” lanjut Johan.
Dalam penyidikan kasus ini, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Hewan Kota Semarang termasuk ahli jiwa dari RSJD Kota Semarang.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan di antaranya; sebuah celurit, sisa belulang kucing, talenan, piring dan sendok, botol berisi kecap hingga sebuah magic com.