Susunan Upacara 17 Agustus Istana Negara Tahun 2023, Ini Referensinya

9 Agustus 2024 18:05 WIB
Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin beserta para menteri dan pejabat terkait berfoto bersama 76 orang anggota pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka) yang baru dikukuhkan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/8/2023). Susunan Upacara 17 Agustus Istana Negara 2023.
Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin beserta para menteri dan pejabat terkait berfoto bersama 76 orang anggota pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka) yang baru dikukuhkan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/8/2023). Susunan Upacara 17 Agustus Istana Negara 2023. ( Dok. Kesekretariatan Presiden)

Sonora.ID - Susunan upacara 17 Agustus Istana Negara tahun 2023 berikut dapat menjadi referensi untuk pelaksanaan upacara tahun ini.

Tak terasa, pada 2024, Indonesia akan memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-79.

Telah 79 tahun Indonesia berdiri sebagai negera merdeka yang bebas dari jajahan negara lain setelah pembacaan Proklamasi Kemerdekaan pada 1945 silam.

Sebagai bentuk peringatan dan perayaan pada hari sakral ini, berbagai instansi baik perkantoran mau pun sekolah kerap mengadakan upacara bendera.

Baca Juga: Not Pianika Indonesia Raya, Latihan Sekarang untuk Upacara 17 Agustus

Salah satu pelaksanaan upacara yang kerap menjadi perhatian adalah upacara 17 Agustus di Istana Negara.

Merupakan Istana Kepresidenan, upacara HUT RI di Istana Negara berlangsung begitu meriah dan disiarkan di TV nasional.

Susunan Upacara 17 Agustus Istana Negara 2023

Adapun susunan upacara untuk acara 17 Agustus di Istana Negara pada HUT RI ke-78 tahun 2023 lalu bisa menjadi acuan bagi masyarakat umum. Berikut susunannya.

  • Semua peserta Upacara sudah siaga dan berbaris di lapangan.
  • Pasukan upacara memasuki lapangan Upacara.
  • Komandan Upacara memasuki lapangan Upacara.
  • Laporan Komandan Upacara kepada Presiden Republik Indonesia.
  • Peringatan Detik-detik Proklamasi.
  • Pembacaan Teks Proklamasi.
  • Mengheningkan Cipta.
  • Pembacaan Doa.
  • Persiapan Upacara Pengibaran Bendera.
  • Pembawa baki akan mengambil Bendera Pusaka kepada Presiden Republik Indonesia.
  • Pengibaran Bendera Pusaka diiringi dengan lagu Indonesia Raya.
  • Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara.
  • Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Indonesia meninggalkan lapangan Upacara.

Susunan Upacara 17 Agustus Menurut Pedoman Kemendikbud

Selain menjadikan susunan upacara 17 Agustus Istana Negara sebagai acuan, Anda juga bisa mengikuti pedoman upacara Kemendikbud.

Di bawah ini susunan upacara pada HUT RI 17 Agustus menurut Kemendikbud dikutip dari Antara.

  • Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
  • Pembina upacara tiba di lapangan upacara
  • Penghormatan kepada pembina upacara
  • Laporan pemimpin upacara
  • Pengibaran bendera Sang Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara
  • Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
  • Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara

Baca Juga: 3 Contoh Susunan Acara 17 Agustus di Sekolah, Lingkungan Rumah, Kantor

  • Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
  • Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada)
  • Amanat pembina upacara
  • Pembacaan doa oleh petugas upacara
  • Laporan pemimpin upacara
  • Penghormatan kepada pembina upacara
  • Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara
  • Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Demikian tadi susunan upacara 17 Agustus Istana Negara 2023 lalu. Semoga bermanfaat!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm