Kubu Raya, Sonora.ID – Rapat Paripurna kembali digelar DPRD Kabupaten Kubu Raya dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Kubu Raya terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045, di Ruang Sidang DPRD Kubu Raya, Jumat (9/8/2024).
Peraturan Daerah dibentuk dengan maksud dan tujuan agar dapat menjadi payung hukum dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kubu Raya.
Baca Juga: Rendi Solihin Dapat Pengakuan Nasional dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif dan UMKM
Pada rapat ini Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman yang juga hadir dalam sambutannya menyampaikan dengan telah disetujuinya Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045 menjadi Perda maka diharapkan dapat terwujud visi, misi, tujuan, sasaran serta arah kebijakan pembangunan sebagai pedoman dalam melaksanakan pembangunan selama periode 20 tahun yang mandiri, unggul, dan berkelanjutan.
“Selaras dengan rencana Pembangunan yang sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 yang selanjutnya akan dijabarkan ke dalam RPJMD yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, “ungkap Kamaruzaman, usai paripurna.
Dia juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada Pansus beserta Tim Eksekutif yang telah membahas Raperda tersebut, sehingga Raperda itu dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda.
“Alhamdulillah seluruh Fraksi DPRD Kubu Raya menyepakati itu dimana kita langsung melakukan MoU terkait KUA – PPAS APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran thn 2024, “tambahnya.
Lebih lanjut Kamaruzaman mengatakan langkah berikutnya adalah pembahasan dengan MoU yang telah disepakati terkait usulan anggaran APBD Tahun anggaran 2025.
Baca Juga: Malam Penarikan Undian Tabungan Simpeda Nasional, Apresiasi Nasabah BPD Seluruh Indonesia
Ditemui terpisah Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, Agus Sudarmansyah menambahkan, pendapat akhir dari seluruh fraksi menyatakan menerima terkait Rancangan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kubu Raya Tahun 2025 – 2045. Artinya Raperda tersebut yang sebelumnya sudah dibahas oleh Pansus secara menyeluruh, komprehensif, dan sudah dilakukan juga sinkronisasi dengan Pemerintah Provinsi.
“Alhamdulillah, kita sudah paripurna tadi, 9 Fraksi menyatakan menerima dan setuju Raperda tersebut disahkan menjadi Perda. RPJPD yang menjadi kewajiban, sudah kita selesaikan/tuntaskan, “ujar Agus.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.