Kubu Raya, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Kubu Raya Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2024, di Hotel Alimoer, Minggu (11/8/2024).
Rapat Pleno tersebut dihadiri juga oleh Komisioner KPU Provinsi Kalbar, Suryadi.
Pada sambutannya Suryadi mengatakan Rekapitulasi penetapan DPS adalah bagian yang sangat penting karena akan menentukan berapa kebutuhan logistik yang dibutuhkan dan pastinya perlu mendapat perhatian dari semua pihak.
Baca Juga: DPS Pilkada Serentak di Wilayah Makassar Capai 1.040.305
"Data kependudukan sangat dinamis, sebelum penetapan, mudah - mudahan nanti rekan - rekan di Kubu Raya dapat masukan dan perbaikan - perbaikan, "ujarnya.
Dia berharap agar rekan - rekan PPK terus menjaga kekompakan sampai pada jajarannya agar pelaksanaan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang ditentukan.
Pada akhirnya dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Kubu Raya menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Kubu Raya yaitu dari 9 Kecamatan di Kubu Raya, dengan 1.090 TPS, jumlah DPS adalah 443.146, terdiri dari 222.913 Laki - laki, dan 220.233 Perempuan.
Anggota Komisioner KPU Kubu Raya, Qomaruzzaman memaparkan proses hingga ditetapkannya DPS dimulai dari tanggal 24 Juni dilakukan pemutahiran data pemilih oleh Pantarlih sampai dengan 24 Juli, kemudian dilanjutkan dengan penetapan Rekapitulasi di PPS, lalu kemudian di tingkat Kecamatan sampai pada hari ini tepat tanggal 11 Juli penetapan DPS di tingkat Kabupaten.
Baca Juga: Data Pemilih TMS Ditemukan KPU Sukoharjo, Ada TNI dan Polri Aktif
"Dari tahapan - tahapan itu tentu kami juga minta masukan dari masyarakat Kubu Raya, mungkin ada data yang masih belum masuk sehingga, "katanya.
Dia juga menyampaikan bagi masyarakat yang akan memberikan tanggapan bisa menggunakan layanan online cekdptonline.go.id.
Sementara itu KPU Kubu Raya memberi waktu selama 10 hari untuk masa perbaikan dari DPS yang masuk, kemudian setelah diperbaiki akan ditetapkan menjadi DPT.
Di waktu yang sama Anggota Bawaslu Kubu Raya, Gustiar menyebut Bawaslu Kubu Raya terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutahiran data pemilih sampai dengan ditetapkannya data pemilih.
"Memilih adalah hak warga negara, maka kewajiban penyelenggara adalah memfasilitasi semua warga negara yang punya hak ini agar terdaftar sebagai pemilih, " ujar Gustiar
Baca Juga: Pawai Budaya Kecamatan, KPU Sukoharjo Sosialisasikan Pilkada 2024