Pontianak, Sonora.ID - Ketua KPU Kota Pontianak, David Teguh memaparkan beberapa tahapan yang harus dilaksanakan pada Pilkada serentak 2024 mendatang.
Mulai dari pengusungan pasangan calon partai politik yang harus memenuhi persyaratan perolehan kursi 20% dari kursi yang dimiliki oleh partai atau gabungan partai politik, lalu dari perolehan suara sah namun harus terpenuhi sebesar 25%.
David menerangkan tahapan pendaftaran paslon akan digelar pada tanggal 27 Agustus, yang mana jika persyaratan sudah lengkap akan dilakukan pemeriksaan kesehatan.
"Namun kalau belum lengkap dapat dilengkapi sampai dengan masa pendaftaran tanggal 19 - 29 Agustus, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan yang merupakan bagian dari persyaratan tersebut, "ujar David, usai kegiatan di Star Hotel Pontianak, Selasa (13/8/2024).
Baca Juga: KPU Provinsi DKI Jakarta Gelar Advokasi Hukum Tahapan Pilgub 2024
Selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi yang dilanjutkan dengan verifikasi faktual jika kemudian ada beberapa hal yang perlu dilakukan verifikasi.
Setelah itu akan dilakukan perbaikan dan akan diproses sampai pada penetapan pasangan calon ditanggal 22 September 2024.
Kemudian lanjutnya, akan dlakukan pencabutan Nomor Urut Paslon karena tanggal 25 September 2024 kampanye akan dimulai sampai tanggal 23 November 2024.
Terkait dengan jalur perseorangan, David mengatakan KPU Pontianak tidak memproses jalur perseorangan karena memang tidak ada pihak yang mendaftar.
"Kemarin tanggal 8-12 Mei sudah dibuka, namun sampai dengan tanggal 12 Mei pukul 23.59 tidak ada yang mendaftar maka dari itu tidak ada kita proses jalur perseorangan, "katanya.
Baca Juga: KPU Provinsi DKI Jakarta Gelar Advokasi Hukum Tahapan Pilgub 2024
Menurutnya proses verifikasi dukungan jalur perseorangan membutuhkan waktu yang sangat panjang.
David juga menyatakan bahwa KPU Kota Pontianak sangat siap untuk menyelenggarakan Pilkada 2024 Pontianak
Dia juga sampaikan siap jika kemungkinan terjadi hanya satu paslon yang mendaftar sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak, karena semua persiapan dari segi teknis sudah disusun.
"Kami akan mempersiapkan segala sesuatunya secara teknis. Artinya tinggal kita laksanakan sesuai juknis jika pendaftarannya hanya satu seperti apa, kemudian dua seperti apa dan seterusnya," tegas David.
Baca Juga: KPU Provinsi DKI Jakarta Gelar Advokasi Hukum Tahapan Pilgub 2024