Garuda Indonesia Gelar RUPS Luar Biasa

15 Agustus 2024 17:08 WIB
RUPS Luar Biasa Garuda Indonesia
RUPS Luar Biasa Garuda Indonesia ( Dok Istimewa)

Jakarta,Sonora.Id – PT Garuda Indonesia (Persero ) Tbk ("Garuda") telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis (15/8) bertempat di Gedung Manajemen Garuda yang mengagendakan perubahan susunan pengurus Perseroan. RUPSLB dihadiri oleh pemegang 68.039.099.546 lembar saham atau mewakili 74,375 persen pemegang saham Perseroan.

Hasil RUPSLB menetapkan Mayor Jenderal TNI (Purn.) Glenny Kairupan sebagai Komisaris melengkapi susunan pengurus perseroan yang telah ada saat ini.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan bahwa dengan adanya penambahan jajaran komisaris dalam susunan kepengurusan perseroan, diharapkan dapat semakin memperkuat akselerasi kinerja perseroan untuk mendorong Garuda Indonesia sebagai entitas bisnis yang sehat dan profitable.

Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris Garuda Indonesia saat ini adalah sebagai berikut:

* Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen: Fadjar Prasetyo
* Komisaris: Chairal Tanjung
* Komisaris Independen: Timur Sukirno
* Komisaris: Glenny Kairupan

Adapun susunan Direksi Garuda Indonesia yang ntidak mengalami perubahan yaitu sebagai berikut:

* Direktur Utama: Irfan Setiaputra
* Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Prasetio
* Direktur Niaga: Ade R. Susardi
* Direktur Operasi: Tumpal Manumpak Hutapea
* Direktur Teknik: Rahmat Hanafi
* Direktur Human Capital dan Corporate Service: Enny Kristiani

"Penguatan formasi manajemen Garuda Indonesia dengan berbagai latar belakang profesionalnya, diharapkan dapat selaras dengan roadmap strategis korporasi ke depannya yang saat ini terus dioptimalkan pada seluruh lini, baik dari aspek operasional maupun layanan yang berlandaskan komitmen untuk memberikan nilai tambah penerbangan _full service_ bagi pengguna jasa," tutup Irfan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm