Palembang, Sonora.ID - DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna ke 86 dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan antara Pemprov
Sumsel dan DPRD Sumsel tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas
dan Plapon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sumsel tahun
anggaran 2025, Kamis (15/8).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD SumselHj RA Anita Noeringhati
didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas,
Kartika Sandra Desi dan Muchendi Mahzareki.
Paripurna tersebut dihadiri langsung Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi dengan sejumlah
Forkompinda dan para undangan dan anggota DPRD Sumsel.
Dijelaskan Anita bahwa pembahasan KUA dan PPAS APBD Provinsi Sumsel
tahun anggaran 2025 ini dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD
Sumsel dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel
dan Inspektorat Provinsi Sumsel selaku aparat pengawas internal
pemerintah dari tanggal 15 sampai 17 Juli 2024.
Baca Juga: Penurunan Paham Radikalisme dan Intoleransi di Sumsel, Densus 88 Tetap Waspada terhadap Ancaman Baru
Kemudian dilakukan dengan rapat Komisi –Komisi dengan mitra kerja OPD
Provinsi Sumsel untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan
yang ada dalam rancangan KUA dan PPAS APBD Provinsi Sumsel tahun
anggaran 2025 dari tanggal 22 sampai tanggal 26 Juli 2024.
“Selanjutnya rapat lanjutan Badan Anggaran DPRD Sumsel dan Tim
Anggaran Pemintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel bersama pimpinan
Komisi-Komisi dan Inspektorat Provinsi Sumsel selaku aparat pengawas
internal pemerintah membahas laporan, singkronisasi rancangan KUA dan
PPAS APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2025 pada tanggal 29 Juli
sampai 1 Agustus 2024 dan dilanjutkan tanggal 13 Agustus 2024,”
jelasnya.
Dari hasil pembahasan dari kebijalan umum APBD KUA dan PPAS APBD
Provinsi Sumsel tahun anggaran 2025 antara Banggar DPRD Sumsel dan
TAPD Sumsel, diungkap Anita, maka rancangan APBD Provinsi Sumsel tahun
anggaran 2025 disepakati sebesar Rp 10.349.496.422.262 mengalami
penurunan sebesar Rp 886.630.252.111 dibandingkan dengan APBD tahun
anggaran 2024 sebesar Rp 11.236.099.674.373.
"Dengan rician pendapatan daerah tahun anggaran 2025 sebesar Rp
10.060.185.345.574. mengalami penurunan Rp 886.603.252.111 atau 8,10
persen dibandingkan APBD tahun anggaran 2024 Rp 10.946.788.597.685.
Belanja daerah tahun anggaran 2025 sebesar Rp 10.349.496.422.262
mengalami penurunan sebesar 751.603. 252.111 atau 6,77 persen, jika
dibandingkan belanja daerah tahun anggaran 2024 Rp 11.101.
099.674.373," ungkapnya.
Baca Juga: Pembentukan Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Refinery di Sumatera Selatan
Pembiayaan daerah
1. Penerimaan pembiayaan , dalam rancangan APBD provinsi Sumsel
tahun anggaran 2025 penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp
289.311.076.688 , tidak mengalami perubahan di APBD tahun anggaran
2024.
2. Pengeluaran pembiayaan , dalam rancangan APBD provinsi Sumsel
tahun anggaran 2025 pengeluaran pembiayaan tidak di anggarkan
sedangkan dalam APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp 135 .000.000.000
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan agenda penandatanganan nota
kesepakatan antara Pemprov Sumsel dan DPRD Sumsel tentang Kebijakan
Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plapon Anggaran Sementara (PPAS)
APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2025 oleh Ketua DPRD Sumsel Hj RA
Anita Noeringhati bersama Wakil Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N
Kiemas, Kartika Sandra Desi dan Muchendi Mahzareki dan Pj Gubernur
Sumsel Elen Setiadi.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi berterima kasih
atas kemitraan yang telah berjalan dengan baik antara eksekutif dan
legislatif .
“Semoga kemitraaan ini dapat mewujudkan tujuan kita bersama,” katanya
Baca Juga: Sembilan Fraksi DPRD Kubu Raya Setujui Raperda RPJPD TA 2025 – 2045 Disahkan Jadi Perda