Dirjampelkes BPJS Kesehatan Pastikan Layanan di FKTP Prima

17 Agustus 2024 12:00 WIB
Dirjampelkes BPJS Kesehatan mengunjungi Klinik Multazam di wilayah Gunungkidul DIY.
Dirjampelkes BPJS Kesehatan mengunjungi Klinik Multazam di wilayah Gunungkidul DIY. ( BPJS Kesehatan Yogyakarta.)

Sonora.ID - Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes) BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati memastikan layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) telah berjalan baik dengan mengunjungi Klinik Multazam di wilayah Gunungkidul, pada Jumat 16 Agustus 2024.

Dalam kunjungannya, Lily melihat langsung alur, layanan rawat jalan hingga rawat inap yang tersedia di klinik tersebut. 

"Kami ingin memastikan bahwa layanan di FKTP itu sudah diberikan dengan prima. Tadi kami melihat yang pertama adalah alur layanan, seperti apa peserta dari datang hingga mendapatkan layanan. Kemudian kami lanjutkan dengan melihat rawat inap. FKTP juga bisa menyediakan layanan rawat inap tentu harus sesuai regulasi dan ketentuan," kata Lily di sela-sela kunjungannya. 

Di bagian pendaftaran, Lily menegaskan peserta dapat mengambil antrean melalui 
sistem antrean online yang terintegrasi dengan Aplikasi Mobile JKN. Dengan memilih menu Pendaftaran Pelayanan (Antrean) dalam aplikasi, peserta dapat mengambil antrean di FKTP sesuai dengan hari dan poli yang diinginkan. Bahkan peserta dapat mengambil antrean satu hari sebelum rencana kunjungan. Lily optimis inovasi ini bisa memangkas waktu antrean pasien yang otomatis akan meningkatkan kepuasan peserta. 

"Saat mengambil antrean di aplikasi, peserta sudah bisa melihat poli mana yang akan dipilih, dokter mana yang akan dituju dan mengisi keluhan yang dirasakan. Jadwal dokter tertera dari jam berapa hingga pukul berapa melakukan praktek. Peserta juga bisa melihat perkiraan jam layanannya, karena aplikasi akan menampilkan perkiraan waktu layanan, berapa antrean yang telah diambil, antrean dipanggil dan sisa antrean. Sehingga peserta tinggal datang ketika waktunya sudah dekat," kata Lily.

Baca Juga: DJP DIY Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejaksaan

Dalam hal kerja sama dengan BPJS Kesehatan, FKTP juga harus memenuhi persyaratan yang akan di cek melalui proses kredensial. Proses ini melibatkan unsur dinas, asosiasi profesi dan BPJS Kesehatan untuk memastikan fasilitas kesehatan yang melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah sesuai, baik dari segi sarana prasarana, sumber daya manusia serta administrasi. Setelah lolos dari proses kredensial barulah fasilitas kesehatan dapat bekerja sama melayani peserta JKN. 

“Proses ini penting agar fasilitas kesehatan yang nantinya akan melayani peserta JKN 
memiliki sumber daya dan administrasi yang sesuai dengan ketentuan baik itu tingkat 
pertama maupun nanti di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan,” tegas Lily.

Lily menambahkan dalam memberikan layanan pada peserta JKN, FKTP harus 
memenuhi pula Janji Layanan JKN sebagai ikrar dari fasilitas kesehatan untuk 
memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan setara. Diantaranya dengan menerima 
Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pendaftaran pelayanan dan melayani dengan ramah tanpa diskriminasi.

“Saya rasa penting untuk kita bersama-sama memperkuat layanan di FKTP sehingga 
mampu menjadi garda terdepan kesehatan masyarakat baik dari sisi promotif, preventif, 
kuratif, maupun rehabilitatif,” kata Lily
Sejalan dengan Lily, salah satu keluarga peserta JKN yang sedang mengakses layanan rawat inap di Klinik Mulatzam, Sulasmini mengatakan layanan yang ia terima baik dan ramah. Menurutnya, tidak ada layanan yang dibeda-bedakan. Perawat, dokter serta staf di Klinik Multazam melayani dengan penuh perhatian. Sarana prasarana yang tersedia di klinik pun dalam kondisi baik dan mumpuni.

“Kalau misalkan kita kesulitan untuk meminum obat saja nanti akan dibantu oleh 
perawat, diingatkan minum air putih dan sebagainya. Jadi tenaga kesehatannya pun 
perhatian dengan pasien. Layanan rawat inap disini kami rasa nyaman, sarana 
prasarananya mudah kami jangkau. Kemudian ruangannya bersih dan terjaga, setiap hari selalu dibersihkan sehingga kami sebagai pasien dan keluarga merasa nyaman,” tutup Sulasmini. 

Baca Juga: 100% Warga Terlindungi JKN, Gubernur DIY Terima Penghargaan UHC Awards

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm