Sonora.ID - Aturan ganjil-genap (gage) kembali diberlakukan untuk 28 titik lokasi akses gerbang tol di Jakarta.
Aturan ini berlaku mulai hari ini, Senin (19/8/2024), hingga Jumat (23/8/2024).
Gage akan diberlakukan dalam dua sesi.
Pada sesi pertama, berlaku pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Adapun sesi kedua, berlaku pada sore hari dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Hal ini dilakukan untuk mengatur masuk-keluarnya kendaraan di ruas tol dalam kota Jakarta.
Untuk itu, masyarakat yang akan melintas di wilayah DKI Jakarta untuk waspada dna mengecek pelat nomor kendaraannya agar tak terjaring razia polisi.
Sesuai aturan pada pasal 287 UU LLAJ Nomor 12 Tahun 2009, pengemudi yang melanggar aturan gage akan mendapatkan saksi berupa tilang senilai Rp 500.000.