DPRD Kota Pontianak Gelar Rapat Paripurna, Salah Satunya Bahas Perubahan Perda PDAM 

19 Agustus 2024 21:28 WIB
DPRD Kota Pontianak Gelar Rapat Paripurna, Salah Satunya Bahas Perubahan Perda PDAM.
DPRD Kota Pontianak Gelar Rapat Paripurna, Salah Satunya Bahas Perubahan Perda PDAM. ( )

Pontianak, Sonora.ID – DPRD Kota Pontianak menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 – 2024 DPRD Kota Pontianak, Senin (19/8/2024).

Dengan agenda pertama, Pidato Pj Wali Kota Pontianak Terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Pontianak tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kota Pontianak Tahun Anggaran 2024.

Kemudian Agenda kedua, Pidato Pendapat Pj Wali Kota Pontianak terhadap Penyampaian dua Raperda yang berasal dari DPRD Kota Pontianak, tentang; 1. Pelayanan Sosial Bagi Masyarakat Miskin, 2. Pemberdayaan dan 

Pengembangan Usaha Mikro. Serta agenda ketiga adalah Pandangan Umum Fraksi – fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap Penyampaian 3 Raperda berasal dari Kepala Daerah Kota Pontianak tentang; 1. Perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah; 2. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa, dan 3. Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa. 

Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak akan berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) pada tahun depan. Terkait hal tersebut, Pj Wali Kota Pontianak, Ani 

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Kenakan Telok Belanga, Pontianak Bangge

Sofian mengatakan tujuan perubahan OPD tersebut untuk mempertegas fungsi Bappeda yang ditambah dengan Riset dan Inovasi Daerah. 

“Mudah–mudahan ini cepat diselesaikan karena RKA yang belum disusun untuk tahun 2025 sudah mengacu pada OPD baru, “jelas Ani. 

Selain itu dalam Rapat Paripurna ini membahas juga soal PDAM, yang mana DPRD menghendaki adanya peningkatan pelayanan air bersih di Kota Pontianak. Ani Sofian berharap secepatnya Perda tersebut ditetapkan. 

“Mudah–mudahan ini cepat ditetapkan sehingga ada dasar bagi kita untuk melakukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat terutama tentang penyaluran air bersih yang ada di kota Pontianak, “harap Ani Sofian. 

Senada dengan Pj Wali Kota Pontianak, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin juga mengatakan PDAM harus bisa mencukupkan kebutuhan air bersih hingga menyentuh seluruh lapisan masyarakat Pontianak. 

"Pelayanan PDAM saat ini sudah maksimal apalagi sekarang banyak perbaikan dan pemasangan pipa Tersier untuk meningkatkan kualitas PDAM sendiri, "jelasnya. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm