Sonora.ID - Meterai elektronik (e-Meterai ) menjadi salah satu hal yang dibutuhkan dalam pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS ). Simak cara beli e-Meterai untuk CPNS dan cara pakainya.
e-Meterai yang resmi adalah e-meterai yang dikeluarkan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI).
Untuk membeli e-Meterai resmi dari PERURI, Anda dapat membelinya melalui laman https://e-meterai.co.id/ .
Namun, beberapa laman web alternatif lain seperti e-Meterai Live atau meterai-elektronik.com juga dapat menjadi pilihan yang aman dan terverifikasi oleh PERURI.
Baca Juga: 14 Link Beli E-Meterai untuk Daftar CASN 2023 dan Cara Membubuhkannya
Adapun harga e-Meterai per satuannya adalah Rp10.000 yang berlaku sejak 1 Januari 2021 lalu.
Setelah dibeli, Anda dapat menggunakan dan membubuhkannya di dokumen CPNS yang Anda butuhkan.
Cara Beli Materai Elektronik CPNS
Cara beli e-Meterai CPNS yakni sebagai berikut.
Akses situs e-meterai.co.id. Lakukan login dengan memasukkan e-mail dan password yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke e-mail yang terdaftar. Arahkan kursor ke menu "Pembelian". Input jumlah e-meterai yang ingin dibeli. Tekan tombol "Bayar" untuk melanjutkan pembayaran. Tentukan metode pembayaran yang ingin digunakan. Tekan "Lanjut" untuk menyelesaikan transaksi. Ikuti instruksi hingga pembayaran sukses. Kuota e-meterai akan ditambahkan ke akunmu. Cara Pakai Meterai Elektronik CPNS
Setelah membeli materai elektronik, berikut cara pakai e-Meterai CPNS.
Akses situs e-meterai.co.id. Masukkan e-mail dan password yang telah terdaftar. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke e-mail yang terdaftar. Pastikan kuota e-meterai tersedia, jika kosong lakukan pembelian e-meterai terlebih dahulu seperti pada cara di atas. Masukkan detail dokumen yang akan dibubuhkan e-meterai, seperti nomor dan jenis dokumen. Unggah dokumen CPNS dalam format PDF yang akan dibubuhkan e-meterai. Tentukan posisi di mana e-meterai akan dibubuhkan pada dokumen. Tekan tombol untuk memulai proses pembubuhan. Jika ini adalah pembubuhan pertama, buat PIN. Jika sudah pernah, masukkan PIN yang sudah terdaftar. Unduh dokumen yang sudah dibubuhkan e-meterai. Baca Juga: Cara Cek Keaslian E-Materai (Meterai Elektronik), Mudah dan Akurat
Demikian tadi cara beli e-Meterai untuk CPNS dan cara pakainya. Semoga membantu!
TERKINI
26 Desember 2024 08:07 WIB
26 Desember 2024 07:34 WIB
26 Desember 2024 07:20 WIB
26 Desember 2024 07:05 WIB