Sonora.ID - Netralitas ASN Jadi Sorotan Pemetaan Kerawanan oleh Bawaslu Kabupaten Malang.
Demi kondusifitas keberlangsungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang mengadakan Sosialisasi Pemetaan Kerawanan, Minggu (18/08/2024) sebagai bagian dari kewaspadaan dan secara khusus untuk mengantisipasi adanya potensi pelanggaran yang akan terjadi pada pelaksanaan Pilkada nanti.
Pada acara tersebut, netralitas para Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan skor penilaian tertinggi terjadinya pelanggaran pada Pilkada 2024. Seperti yang disampaikan oleh Wahyudi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, “Dengan kewenangannya para ASN yang menjadi penting untuk diwaspadai dan antisipasi serta menjadikannya skor potensi kerawanannya yang tertinggi.” ungkap Wahyudi.
“Adanya acara ini yang secara umum bukan pada Kecamatan tertentu saja, tapi untuk bersama sama mewaspadai dan mengantisipasi agar tidak terjadinya segala bentuk tindakan pelanggaran” tambah Wahyudi.
Baca Juga: Bawaslu Kota Malang Luncurkan Pemetaan Kerawanan Pilkada Tahun 2024
Hazairin selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang menyatakan bahwa hasil dari pemetaan potensi kerawanan pada Pilkada 2024 ini tergolong lebih tinggi daripada pemilu untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada bulan Februari yang lalu.
Saat ini Bawaslu Kabupaten Malang telah berhasil memetakan 33 indikator kerawanan.
“Dengan wilayah Kabupaten Malang mempunyai 33 Kecamatan, untuk pelaksanaan Pilkada 2024 yang akan diadakan pada November nanti kebetulan terdapat 33 indikator kerawanan yang telah dipetakan yang lebih tinggi dibanding dengan Pileg dan Pilpres bulan Februari lalu,” ujar Hazairin.
Dalam kesempatan ini juga Hazairin menyampaikan bahwa dalam pemetaan kerawanan Pilkada 2024 ini dapat digolongkan ke dalam 3 kategori di antaranya yaitu
1) Kategori rendah, di mana kerawanannya meliputi adanya penduduk potensial yang tidak memiliki ktp elektronik, serta terdapatnya perlengkapan pemungutan suara tidak memenuhi syarat dan ketentuan pemilu.
2) Kategori sedang, yakni munculnya konflik yang terjadi antar pendukung pasangan calon, terjadinya intimidasi terhadap pelapor pelanggaran pemilihan dan terdapatnya pemilih tambahan yang melebihi kuota surat suara cadangan.
“Muncul tiga kategori kerawanan, dengan kategori rendah yaitu penduduk potensial tetapi tidak memiliki E-KTP dan perlengkapan pemungutan suara yang tak sesuai dengan persyaratan dan ketentuan. Kategori yang sedang adalah adanya konflik antar para pendukung pasangan calon, pemilih tambahan yang melebihi dua persen dari surat suara cadangan dan mengintimidasi terhadap pelapor pelanggaran pemilihan. Dan pada kategori yang tinggi adalah yang dikhawatirkan yang seperti politik uang, netralitas para ASN, dan termasuk juga adanya pemilih ganda dalam daftar pemilih,” pungkas Hazairin.
Penulis: Adam Fauzan Muhfti