Bandung, Sonora.ID - Menanggapi video yang beredar di akun Tiktok railfans236, yang menayangkan baut-baut penambat jalur rel Kereta Api (KA) yang kendor di petak jalan antara Cimekar - Rancaekek, PT KAI Daop 2 Bandung langsung ambil tindakan.
"Begitu mendapati laporan tersebut, kami langsung ambil tindakan dengan melakukan perbaikan jalan rel KA dan Jembatan untuk menjamin keselamatan perjalanan KA," sebut Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi dalam siaran tertulisnya kepada SonoraID, Rabu (21/8/2024).
Ayep menyampaikan bahwa ada 2 buah baut dari 8 baut yang kendor di lokasi tersebut, dan kini sudah dilakukan perbaikan oleh tim Jalan Rel dan Jembatan Resort Kiaracondong.
Unit Jalan Rel dan Jembatan Daop 2 Bandung terus melakukan pemeriksaan dengan detil oleh Petugas Pemeriksa Jalur (PPJ) di seluruh wilayah Daop 2 Bandung salah satunya di petak jalan Stasiun Cimekar - Rancaekek.
"Petugas Pemeriksa Jalur ( PPJ) ini melakukan pemeriksaan di petak jalan Cimekar - Rancaekek sehari 3 kali, pagi, siang, dan malam yang mana tugasnya adalah meyakinkan petak jalan tersebut aman, salah satunya mengencangkan baut-baut yang kendor," terang Ayep.
Baca Juga: Dua Mobil Terbakar Di Dekat Jalur Rel KA, Daop 2 Sebut Perjalanan KA Tetap Aman
Namun demikian, Ayep sangat menyayangkan keberadaan anak-anak di sekitar jalur rel kereta api tersebut, karena jalur rel kereta api bukan tempat untuk bermain.
"Satu sisi kami berterimakasih diberitahu ada baut yang kendor, namun di sisi lain kami menyayangkan mereka bermain di area jalur rel KA. Untuk itu kami mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun juga berpotensi melanggar ketentuan undang-undang," kata Ayep.
“Kami kembali mengingatkan terkait larangan soal ini, karena sampai saat ini masih banyak korban jiwa akibat dari beraktivitas di sepanjang jalur kereta. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ungkap Ayep.
Jika pihak KAI mengetahui hal ini, lanjut Ayep, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI. Aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.