Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengimbau para pengendara untuk menghindari jalur wisata Puncak pada saat dilakukan penertiban tahap II terhadap 196 bangunan liar pada Senin, 26 Agustus 2024.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menyarankan para pengendara untuk menggunakan jalur alternatif selama penertiban berlangsung.
“Kepada pengendara yang akan mengarah ke Cianjur atau Bandung agar menggunakan jalur alternatif Jonggol ataupun Sukabumi,” ungkapnya.
Dishub Kabupaten Bogor juga telah berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Bogor untuk menyiapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah atau one way secara situasional agar tidak terjadi kepadatan kendaraan saat penertiban. Pemkab Bogor telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada para pemilik bangunan liar tersebut dan melakukan penyegelan bangunan pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Mereka juga diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.
Baca Juga: Resmikan Tol Cimanggis-Cibitung, Wapres Ma'ruf Amin: Peluang Ekonomi Baru
“Ada beberapa pemilik bangunan yang sudah melakukan pembongkaran secara mandiri, disampaikan terima kasih atas bantuan dan kerja samanya dengan kesadaran yang tinggi,” ungkap Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Anwar Anggana.
Pemerintah Kabupaten Bogor saat ini berupaya melakukan penataan kawasan wisata Puncak, diawali dengan pemindahan PKL ke Rest Area Gunung Mas pada Senin, 24 Juli 2024.
Pada penertiban lapak pedagang ini, Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 185 bangunan dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas