Tangerang, Sonora.ID – Imigrasi Soekarno-Hatta menggelar Operasi Jagratara II pada 21-22 Agustus 2024.
Dari operasi ini, sebanyak 44 Warga Negara Asing (WNA) berhasil terjaring oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.
Operasi tersebut digelar di sejumlah rumah toko dan apartemen di Wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari total 44 WNA yang diperiksa, sebanyak 34 orang diamankan ke Kantor Imigrasi, sementara 10 lainnya diberlakukan Serah Terima Papor (STP) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap 35 WN Nigeria, 8 WN Pakistan, dan 1 WN Tiongkok.
Hasil pemeriksaan menunjukkan 23 WNA tidak dapat menunjukkan paspor, 8 WNA telah overstay lebih dari 60 hari, dan 2 WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Selain itu, 11 WNA lainnya diketahui tinggal di alamat yang tidak sesuai dengan izin tinggal. Sanksi yang akan dijatuhkan berupa pendetensian, deportasi, hingga dimasukkan dalam daftar tangkal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi menyebutkan, Operasi Jagratara kali ini berlangsung cukup dramatis.
Saat operasi dilakukan, target operasi sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dari petugas.