Hasil Autopsi Dokter Forensik Disimpulkan, Alm. Ahmad Nizam Alami Trauma Tumpul di Kepala

28 Agustus 2024 14:45 WIB
Konferensi Pers Terkait Pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur, Selasa (27/8/2024). (Sonora/Wilhelmus Triputra)
Konferensi Pers Terkait Pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur, Selasa (27/8/2024). (Sonora/Wilhelmus Triputra) ( )

Pontianak, Sonora.ID - dr. Natalia, SpFM., dari Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak mengungkapkan hasil autopsi Almarhum Ahmad Nizam Alfahri (6) yang menjadi korban kekejaman ibu tirinya, IF (24). dr. Natalia menyimpulkan dari pemeriksaan autopsi penyebab kematian utama adalah trauma tumpul pada kepala yang menyebabkan retaknya tulang ubun - ubun kiri, sehingga terjadi pendarahan dan pembengkakan pada otak yang mengakibatkan peningkatan tekanan dalam rongga otak kepala yang menekan pusat pernapasan di batang otak yang menyebabkan gagal nafas atau Asfiksia.

"Jadi penyebab utamanya adalah trauma tumpul di kepala, "ujar dr. Natalia pada Conpress Terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Fisik Terhadap Anak Dibawah Umur, Selasa (27/8/2024).

Pada Konferensi Pers ini dilaksanakan di Ruang balai Kemitraan Lantai 1 Polda Kalbar yang pimpin oleh Kabid Humas Polda Kalbar dan di dampingi Dirkrimum Polda Kalbar.

Mengawali pembukaan konferensi pers Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Raden Petit Wijaya S.IK, M.M atas nama pimpinan Poldda Kalbar mengucapkan prihatin dan turut berbela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya almarhum dengan cara yg cukup tragis, dan kami mendoakan semoga arwah almarhum diberikan tempat terbaik dan diterima di sisi Tuhan yang maha kuasa.

Baca Juga: Kapolda Kalbar Ajak Semua Pihak Jaga Kamtibmas Pilkada 2024

"Atas nama pimpinan Polda Kalbar kami mengucapkan prihatin dan turut berbela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya almarhum dan kami mendoakan semoga arwah almarhum diberikan tempat terbaik dan diterima di sisi Tuhan yang maha kuasa, "ujar Kombes Petit.

Kemudian Konfrensi Pers dilanjutkan oleh Kombes Pol Bowo Gede Imantio S.IK, MH. memaparkan tewasnya bocah berusia 6 tahun tersebut, yang dimulai pada tanggal 19 Agustus 2024, ketika korban pulang sekolah sekitar pukul 11.45 Wib.

Kombes Pol. Bowo Gede Imantio mwngatakan pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 80 UUPA ancaman hukuman 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman pokok, pasal 44 tentang KDRT ancaman 15 tahun penjara dan pasal 338

KUHP tentang pembunuhan.

"Semua masih dalam pengembangan penyelidikan dan penyidikan, tentunya perkembangan selanjutnya akan disampaikan kembali, termasuk hasil dari pemeriksaan kejiwaan ibu tiri korban, "Tutup Bowo.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm