Antisipasi Mpox, Kemenkes Wajibkan Pendatang dari Luar Negeri Wajib Isi SATUSEHAT Health Pass

29 Agustus 2024 14:00 WIB
SATUSEHAT Health Pass Bagi Pelaku Perjalanan Internasional
SATUSEHAT Health Pass Bagi Pelaku Perjalanan Internasional ( Kemenkes RI)

Sonora.ID - Antisipasi masuknya varian baru Mood, Pemerintah Indonesia memperketat pemeriksaan kesehatan di pintu masuk negara, khususnya di bandara, bagi para pendatang dari luar negeri. Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI M. Syahril menjelaskan, skrining ketat dilakukan dengan mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA yang masuk ke Indonesia mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass. 

“Skrining ketat dilakukan menyusul ditemukannya varian Clade Ib di luar kawasan Afrika. Virus Mpox Clade Ib terindikasi memiliki derajat keparahan yang lebih tinggi, penularan lebih cepat, termasuk menular ke populasi anak-anak,” ujar Syahril dalam keterangan tertulis yang diterima Sonora, Kamis (29/08). 

M. Syahril memastiman, Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penerapan SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan mengirimkan surat pada 26 Agustus 2024. 

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor:SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass Pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, pada Selasa (27/8/2024).

Dalam surat edaran itu, Kemenhub meminta Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melayani penerbangan ke luar negeri agar melakukan empat upaya untuk mencegah penularan Mpox di Indonesia. 

Baca Juga: Cara Penularan Mpox yang Perlu Diketahui Oleh Masyarakat, Agar Waspada

Salah satunya, menyosialisasikan dan menginformasikan kepada setiap pelaku perjalanan yang akan terbang ke Indonesia untuk mengisi SATUSEHAT Health Pass sebelum keberangkatan. 

“Para penumpang harus mengisi SATUSEHAT Health Pass, sebelum atau saat check-in di keberangkatan. Hal ini untuk mencegah penumpukan penumpang di pintu masuk negara,“ terangnya. 

Pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass dapat dilakukan secara online melalui laman https://sshp.kemkes.go.id, sehingga pelaku perjalanan tidak perlu mengunduh aplikasi baru. 

Penumpang hanya perlu mengisi form yang tersedia. Setelah form diisi, akan muncul barcode yang berisi riwayat kesehatan dan perjalanan penumpang. Barcode tersebut akan dipindai oleh petugas di pintu kedatangan bandara. Setelah barcode dipindai, selanjutnya silakan disimpan. 

M. Syahril menambahkan, apabila dalam waktu 21 hari setelah bepergian ke luar negeri, atau berasal dari negara atau daerah endemik dan terkena dampak, penumpang mengalami sakit maka harus segera mencari perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan menunjukkan barcode SATUSEHAT Health Pass kepada petugas kesehatan.

“Pengisian form elektronik ini merupakan bagian dari early warning system kami dalam mendeteksi Mpox. Untuk itu, bila dalam 21 hari sejak kedatangan ke Indonesia mengalami sakit, atau merasakan panas dan gejala Mpox lainnya maka kami mengimbau untuk segera ke rumah sakit dan menunjukkan barcode-nya,” ungkap M. Syahril. 

Adapun, langkah mengisi SATUSEHAT Health Pass Bagi Pelaku Perjalanan Internasional, yaitu: 

  • Akses https://sshp.kemkes.go.id dari peramban dan klik tombol mulai
  • Pilih penggunaan bahasa yang diinginkan.
  • Lengkapi seluruh isian yang ada.
  • Setelah melengkapi form, muncul kode QR dan silakan disimpan atau jangan tutup halaman sampai berhasil dipindai oleh petugas.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm