Gelar Pekan Sita, Pajak Surakarta Sita Aset 7 Penunggak Pajak

30 Agustus 2024 13:55 WIB
Eksekusi Sita Aset Pada Kamis, (29/8/2024) Yang Dilakukan Oleh KPP Pratama Surakarta
Eksekusi Sita Aset Pada Kamis, (29/8/2024) Yang Dilakukan Oleh KPP Pratama Surakarta ( pajaksurakarta)

Surakarta Sonora.ID -  Dalam rangka Pekan Sita Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta melakukan kegiatan penyitaan aset terhadap 7 (tujuh) penunggak pajak di Surakarta, pada Kamis, (29/8/2024).

Walaupun tengah berada dalam momentum Pilkada, kegiatan penyitaan tersebut tetap dilaksanakan sebagai komitmen KPP Pratama Surakarta dalam melaksanakan Amanah Undang-Undang, langkah ini diambil sebagai upaya menegakkan kepatuhan dalam perpajakan.

Kegiatan Penyitaan Serentak yang dilaksanakan di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II tersebut berlangsung dari tanggal 26 hingga 30 Agustus 2024, selama satu minggu penuh.

Kegiatan tersebut biasa disebut dengan “Pekan Sita”, adapun kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk upaya Kanwil DJP Jawa Tengah II terhadap pencairan piutang pajak dalam rangka mengamankan penerimaan negara dan kegiatan tersebut merupakan Pekan Sita yang pertama kali di laksanakan ditahun 2024.

Baca Juga: BPOM RI Siap Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan di Indonesia

Berdasarkan data yang diperoleh dari JSPN KPP Pratama Surakarta, aset yang disita dari ke 7 (tujuh) penunggak mencakup 5 (lima) unit mobil, 2 (dua) unit truk dan 1 (satu) unit sepeda motor menjadi barang sita, dengan total nilai taksiran mencapai Rp722 juta, aset tersebut disita sebagai jaminan atas tunggakan pajak dengan total Rp2,7 miliar.

Kepala KPP Pratama Surakarta Herry Wirawan mengatakan terkait pelaksaan kegiatan penyitaan dilakukan berdasarkan dengan perundang-undangan yang berlaku.

“KPP Pratama Surakarta senantiasa mengedepankan Tindakan persuasive, terhadap wajib pajak yang tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, dilakukan serangkaian penagihan aktif dari mulai penerbitan Surat Teguran, penyampaian, Surat Paksa, sampai akhirnya penyitaan dilakukan” ujar Herry.

Seperti apa yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan Surat Paksa, yang teknis pelaksanaannya mengacu pada PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang masih harus dibayar, maka demikian semua barang yang menjadi barang sita menjadi milik kuasa negara sebagai jaminan pelunasan pajak.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Surakarta Bayu Hariadi menambahkan bahwa barang yang disita tak kunjung dilakukannya pelunasan oleh wajib pajak sesuai ketentuan undang-undang, maka akan dilakukan pelelangan terhadap barang sitaan tersebut.

“Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, maka akan dilanjutkan dengan lelang atas barang sitaan” ujar Bayu.

Diharapkan dengan adanya kegiataan penyitaan aset, para penunggak pajak memiliki lebih rasa tanggung jawab dalam kewajibannya membayar pajak, kegiatan tersebut merupakan langkah serius DJP dalam upaya penegakan hukum dibidang perpajakan.

Melalui kegiatan tersebut, KPP Pratama Surakarta senantiasa menghimbau wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya dengan system Self Assessment sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm