Pengukuhan Anggota DPRD Kabupaten Malang Masa Periode 2024-2029

1 September 2024 17:40 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang melakukan sumpah dan janji serta dilantik pada rapat paripurna hari Jumat (30/8/2024), di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Kepanjen.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang melakukan sumpah dan janji serta dilantik pada rapat paripurna hari Jumat (30/8/2024), di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Kepanjen. ( )

Penulis: Adam Fauzan Muhfti

Malang, Sonora.ID - Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang resmi dilantik dan mengucapkan sumpah serta janji pada rapat paripurna hari Jumat (30/8/2024) di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Kepanjen.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari keluarga anggota DPRD yang dilantik, pejabat daerah, hingga perwakilan partai politik.

Selain pelantikan, agenda lainnya adalah pemilihan ketua sementara DPRD Kabupaten Malang. Darmadi, S.Sos., terpilih sebagai ketua sementara, sementara H. Ir. Kholiq ditunjuk sebagai wakil ketua sementara.

Sebagai ketua sementara DPRD Kabupaten Malang yang bertugas memimpin setiap rapat DPRD, Darmadi menyatakan bahwa tugas lainnya adalah sebagai fasilitator dalam proses pembentukan fraksi, penyusunan rancangan DPRD tentang tata tertib, serta penetapan ketua definitif.

“Dapat memfasilitasi pembentukan fraksi, penyusunan rancangan DPRD tentang tata tertib DPRD, dan memproses penetapan pimpinan DPRD yang definitif," ujar Darmadi.

Baca Juga: Netralitas ASN Jadi Sorotan Pemetaan Kerawanan oleh Bawaslu Kabupaten Malang

Darmadi juga menambahkan harapannya agar anggota DPRD yang telah dilantik dapat segera melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Saya berharap para anggota DPRD yang sudah dilantik segera melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang," tambahnya.

Para anggota DPRD yang baru dilantik dijadwalkan untuk melangsungkan rapat pertamanya pada hari Senin (1/9/2024), dengan agenda membahas penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib serta pembentukan komisi dan badan DPRD.

Penulis
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm