Optimalkan Anggaran Untuk Kesehatan, BPJS Kesehatan Gandeng Pemkot

2 September 2024 14:47 WIB
Sinergi BPJS Kesehatan Ska  dangan pemerintah kota Surakarta demi pelayanan kesehatan yang merata bagi masyarakat.
Sinergi BPJS Kesehatan Ska dangan pemerintah kota Surakarta demi pelayanan kesehatan yang merata bagi masyarakat. ( RIAFM-BPJS KESEHATAN SKA)

Surakarta, Sonora.ID - BPJS Kesehatan Cabang Surakarta bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menggelar Forum Komunikasi Kepentingan Utama Tahap II.

Forum ini bertujuan untuk membahas sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan dalam memperkuat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk BPJS Kesehatan, Sekretariat Daerah Kota Surakarta, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Surakarta.

Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan Agustus 2024, beberapa minggu setelah Kota Surakarta meraih predikat utama Universal Health Coverage (UHC) dari BPJS

Kesehatan.Forum yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kota Surakarta.

Forum ini diadakan sebagai tindak lanjut dari capaian predikat utama UHC yang diraih oleh Kota Surakarta.

Predikat ini dicapai dengan tingkat cakupan kepesertaan JKN lebih dari 98% dan tingkat keaktifan peserta mencapai 87,48%.

Melalui forum ini, diharapkan kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Pemkot Surakarta dapat lebih dioptimalkan untuk meningkatkan keaktifan dan kepesertaan JKN di wilayah tersebut.

Forum ini diawali dengan sambutan dari Sekretaris Daerah Kota Surakarta, Budi Martono, yang menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari, juga memberikan apresiasi atas pencapaian Kota Surakarta dan menegaskan bahwa forum ini merupakan kesempatan penting untuk berdialog dan mencari cara efektif meningkatkan keaktifan kepesertaan JKN.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm