Oknum Ormas Hajar Kades Di Boyolali, Polisi Sedang Dalami Kasus

4 September 2024 20:45 WIB
 (ilustrasi) Penganiayaan Terhadap Seseorang
(ilustrasi) Penganiayaan Terhadap Seseorang ( Kompas.com)

Surakarta, Sonora.ID - Kades Sendang, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, Sukimin, kini sedang dirawat di rumah sakit, ia harus dilarikan ke rumah sakit lantaran ia mengalami tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum anggota ormas.

Diketahui pelaku yang melakukan kekerasan kepada Sukimin itu berinisial ES alias KT, aksi yang kurang mengenekan itu dialami oleh Sukimin pada Kamis malam 29 Agustus lalu, kejadian terjadi saat korban didatangi oleh pelaku dikediamannya.

Berdasarkan informasi, motif penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku didasari oleh perbedaan pilihan calon bupati, korban merupakan salah satu pendukung paslon tertentu.

Sedang pelaku merupakan pendukung paslon yang lain.

AKBP Muhammad Yoga selaku kapolres Boyolali belum bisa memberikan kejelasan apa maksud dibalik penyerangan yang ditujukan kepada Sukimin selaku Kades Sendeng Boyolali itu, entah masalah pribadi atau memang karena perbedaan pilihan.

“Sementara nanti biar saya periksa dulu saksi saksi semuanya. Nanti setelah memang utuh ceritanya, (Kronologi lengkap serta motif penganiayaan) nanti baru kita sampaikan ke teman teman media,” ujar Kapolres Boyolali tersebut.

Kini kasus penganiayaan tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian, pihaknya masih terus melakukan proses pemeriksaan yang melibatkan para saksi saksi dalam kejadian tersebut.

“Nanti setelah misalnya, sudah mulai kita bisa meningkatkan statusnya mulai ada tersangkanya nanti sekalian kita rilis” kata Yoga.

Kapolres Boyolali mengatakan bahwa pelaku penganiayaan tersebut merupakan wakil salah satu ormas yang ada di Boyolali.

Langkah selanjut nya adalah pihak Kapolres akan mendalami keanggotaan, yang di duga pelaku merupakan bagian dari salah satu ormas yang ada di Boyolali.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm