12 Larangan saat Misa Agung Paus Fransiskus di GBK Hari ini, Wajib Tahu!

5 September 2024 09:14 WIB
Ilustrasi 12 Larangan saat Misa Agung Paus Fransiskus di GBK Hari ini, Wajib Tahu!
Ilustrasi 12 Larangan saat Misa Agung Paus Fransiskus di GBK Hari ini, Wajib Tahu! ( Vatikan Media)

Sonora.ID – Ada 12 larangan saat misa agung Paus Fransiskus di GBK Hari ini, yang wajib untuk diketahui para peserta.

Seperti diketahui, Paus Fransiskus akan memimpin Misa Agung di Stadion Gelora Bung Karno dan Stadion Madya, Jakarta hari ini, 5 September 2024.

Misa Agung tersebut rencananya akan dhadiri oleh 86 ribu umat Katolik dari seluruh daerah di Indonesia, dan akan berlangsung selama 1,5 jam.

Selama mengikuti Misa Agung, seluruh peserta wajib mengikuti aturan Misa Agung Paus Fransiskus.

Peserta juga dilarang membawa barang-barang dan melakukan tindakan yang melanggar aturan.

Baca Juga: Cara Daftar Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK pada 5 September 2024

Lantas, apa saja aturan Misa Agung Paus Fransiskus? Simak daftarnya berikut ini:

  1. Membawa botol minuman sendiri
  2. Membawa makanan dan minuman dari luar
  3. Membawa poster, bendera, dan spanduk
  4. Membawa kamera DSLR atau profesional
  5. Membawa benda atau cairan mudah terbakar
  6. Membawa benda kemasan kaca
  7. Membawa hewan peliharaan
  8. Membawa tongkat selfie, laser, atau benda besi lainnya
  9. Membawa drone
  10. Membawa payung besar
  11. Membawa terompet
  12. Merokok

Selain larangan tersebut, ada aturan Misa Agung Paus Fransiskus lain yang penting untuk diperhatikan oleh peserta, berikut beberapa di antaranya:

1. Wajib membawa gelang tiket

Juru bicara panitia kunjungan Paus Fransiskus, Thomas Ulun Ismoyo menjelaskan, peserta yang boleh mengikuti Misa Agung adalah mereka yang memiliki gelang tiket.

Gelang tiket tersebut, kata dia, dapat diperoleh dari pihak panitia yang sudah membagikannya ke puluhan keuskupan, organisasi, dan sekolah pada Mei 2024.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm