Pemprov Sumsel dan BPJS Kerja Jalin MoU Lindungi Pekebun Sawit

6 September 2024 20:35 WIB
Pemprov Sumsel dan BPJS Kerja Jalin MoU Lindungi Pekebun Sawit
Pemprov Sumsel dan BPJS Kerja Jalin MoU Lindungi Pekebun Sawit ( Istimewa)

Palembang, Sonora.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, SH. MSE, menegaskan komitmennya dalam melindungi para pekerja di Sumsel, khususnya pekebun kelapa sawit. 

Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel di Hotel Novotel, Kamis (5/9), sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor sawit.
 
Penandatanganan MoU ini juga bertepatan dengan peluncuran Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk pekebun sawit, yang didanai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit 2024.
 
Gubernur Elen menyampaikan, perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Sumsel saat ini masih relatif rendah, dengan hanya 32% pekerja yang tercover. Pada 2025, pemerintah daerah berencana mengalokasikan anggaran untuk membantu pembiayaan iuran jaminan sosial bagi para pekebun sawit.
 
“Kami sudah menghitung kebutuhannya, dan sekitar 50% dari beban biaya ini akan diambil alih Pemprov, agar tidak membebani kabupaten/kota,” jelas Elen.
 
Elen juga menyambut baik kebijakan pemerintah pusat melalui PP No. 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, yang menjadi landasan untuk meningkatkan kesejahteraan pekebun. 
 
Dengan luas lahan sawit mencapai 1,24 juta hektar dan 236 ribu pekebun di Sumsel, Elen berharap program ini bisa memberikan jaminan keselamatan dan keamanan bagi para pekerja, terutama dalam menghadapi risiko kerja yang tinggi.
 
Program ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi para pekebun sawit beserta keluarganya.
 
Jika terjadi kecelakaan atau kematian, pekerja akan mendapatkan santunan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan program ini memerlukan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, BPDPKS, dan BPJS Ketenagakerjaan.
 
“Kami berharap program ini mampu meningkatkan kesadaran dan partisipasi pekerja sektor informal lainnya untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambahnya.
 
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muyidin, mengapresiasi komitmen Pemprov Sumsel yang menjadi pelopor perlindungan bagi pekebun sawit di Indonesia. Targetnya, pada 2025, sekitar 36.000 pekebun sawit akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
 
Muyidin juga menyoroti bahwa dari 3 juta pekerja layak di Sumsel, baru 32,7% yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial. Dengan adanya program ini, diharapkan jumlah tersebut akan terus meningkat.
 
Selain penandatanganan MoU, acara juga dirangkaikan dengan penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekebun sawit, santunan jaminan kecelakaan kerja dan kematian kepada ahli waris, serta penghargaan kepada Gubernur Sumsel atas kepeduliannya terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.
 
Penulis: Achmad Aulia

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Penulis
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm