Imigrasi Deportasi WNA, Terduga Pelaku Tindak Pidana di Filipina

6 September 2024 21:08 WIB
Imigrasi Deportasi WNA, Terduga Pelaku Tindak Pidana di Filipina
Imigrasi Deportasi WNA, Terduga Pelaku Tindak Pidana di Filipina ( Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)

Sonora.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi Warga negara asing (WNA) Pelanggar Keimigrasian dan Subyek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina berinisial AG pada hari ini, Kamis (05/09/2024).

Wanita berusia 34 tahun itu diduga melakukan beberapa tindak kriminal, antara lain tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pencucian uang. 

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam menjelaskan AG berhasil diamankan Interpol Indonesia pada Selasa (03/09/2024) pukul 23.58 di Curug, Kabupaten Tangerang,Banten. 
 
Deportasi AG dilakukan Kamis, (05/09/2024) pukul 18.00 WIB, bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina.
 
Selanjutnya, AG akan melanjutkan proses hukum di negaranya. 
 
“Kami menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina pada 19 Agustus 2024 perihal perhatian khusus kepada 4 (empat) orang warga negara Filipina yang diduga terlibat tindak pidana keimigrasian berupa pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan tindak pidana perdagangan orang. Berdasar pada surat tersebut, Ditjen Imigrasi menerapkan cekal pada AG beserta kawanannya yakni SG, WG dan KO,” ujar Godam dalam siaran pers yang diterima Sonora, Jumat (06/9/2204). 
 
Ia menambahkan, AG juga telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian RI terkait dugaan tindak kriminal yang dilakukannya sebelum dideportasi.
 
Sebelumnya, SG (Pr, 40th) dan KO (Pr, 24th) yang juga masuk dalam DPO Pemerintah Filipina telah ditangkap oleh Petugas Imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau Pada (22/08/2024) lalu.
 
Mereka berhasil ditemukan melalui pemeriksaan dan penelusuran pada Aplikasi Pelaporan Orang Asing.
 
Petugas mendapati seorang berinisial ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat Kamar di sebuah Hotel di Batam Center selama tiga hari terakhir.
 
Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu SG dan KO untuk reservasi hotel. 
 
SG dan KO dibawa ke Direktorat Wasdakim Ditjen Imigrasi pada Rabu (21/08/2024).
 
Keesokan harinya, Kamis (22/08/2024) kedua WNA tersebut dideportasi,dengan dikawal oleh Biro Investigasi Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Filipina. 
 
“Kami bersama dengan Kepolisian RI terus melakukan pengejaran terhadap WG. Pemerintah Indonesia danFilipina terus berkoordinasi untuk segera mengamankan WNA tersebut. Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan pemberantasan kejahatan transnasional yang berkontribusi pada pengamanan kawasan ASEAN dari transnational crime, sebagaimana disepakati dalam pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM pada Agustus lalu,” tutup Godam. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm