Pontianak, Sonora.ID - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, dr. H. Harisson, M.Kes., resmi menerima perpanjangan masa jabatan hingga tahun 2025.
Surat Keputusan (SK) perpanjangan tersebut diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada Kamis (5/9/2024), di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat.
Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 98/P Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 4 September 2024, resmi memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson.
Keputusan ini juga mencakup pemberhentian dan pengangkatan pejabat baru dalam posisi tersebut.
Selain Pj Gubernur Kalbar Harisson, penyerahan SK perpanjangan jabatan juga diberikan kepada Pj Gubernur Jawa Tengah, Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara, Penjabat Gubernur Bali.
Seusai menerima SK tersebut, Harisson mengungkapkan bahwa jabatan yang diberikan ini merupakan amanah yang harus ia jalani dengan baik.
Maka dari itu, dirinya akan menjalaninya dengan sebaik mungkin sesuai dengan kemampuan dan batas kewenangan yang dimiliki.
"Jabatan ini adalah amanah dan kepercayaan yang harus dijunjung tinggi. Tentu atas amanah itu kita akan melaksanakan dengan berupaya semaksimal mungkin pada batas kemampuan dan kewenangan yang ada," kata Harisson.
Dirinya melanjutkan, Mendagri juga mengapresiasi atas segala capaian yang telah dilakukan selama ini seperti penanganan stunting yang cukup baik, pengendalian inflasi yang masih berada di lima besar terendah secara nasional, pengangguran yang menurun, kemiskinan dan beberapa hal lainnya.
"Dengan perpanjangan jabatan ini , tentunya ini merupakan amanah bagi saya dan mohon dukungan serta Doanya kepada seluruh masyarakat Kalbar, agar apa yang sudah dicapai dapat lebih ditingkatkan, minimal dipertahankan. Kemudian cascading birokrasi berdampak harus terus kita implementasikan sehingga kemanfaatan negara hadir memberikan layanan semakin terasa di masyarakat. Dan mudah-mudahan kita bisa melaksanakannya dengan baik," ujarnya.
Sementara itu Mendagri Tito Karnavian dalam amanahnya menyampaikan agar para Pj Gubernur yang diberikan amanah bisa bekerja dengan baik.
Terhadap beberapa Pj Gubernur yang diperpanjang, lanjutnya, itu berdasarkan pertimbangan dan evaluasi banyak hal.
"Tentu semuanya sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan," katanya.
Seperti diketahui bersama, Harisson mulai mengemban amanah sebagai Pj. Gubernur Kalbar sejak 5 September 2023, melanjutkan kepemimpinan dari Gubernur dan Wakil gubernur Kalbar Periode 2018 - 2023 H. Sutarmidji dan H. Ria Norsan.
Banyak capaian positif yang diraih selama masa kepemimpinannya.
Inflasi yang terkendali di angka 1,58%, turunnya angka pengangguran dan kemiskinan ekstrem, hingga menurunnya angka stunting di Kalbar dengan beragam inovasi yang digalakkan bersama stakeholder dan semua pihak bahkan menjadi Pj. Gubernur Terbaik bidang Ekonomi Daerah Fiskal Tinggi baru - baru ini.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Hiswana Migas Pastikan Jalannya Tiga Peran Utama; Ketersediaan, Distribusi, dan Keamanan