Kepada SonoraID, Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengungkapkan, sepanjang Januari hingga September 2024, sudah sebanyak 25 titik pintu perlintasan liar yang telah ditutup.
"Dari Januari sampai September ini, sudah 25 titik yang kami tutup, diantaranya 6 titik di Kabupaten Garut, 1 titik di Kabupaten Cianjur, 2 titik di Kabupaten Ciamis, 3 titik di Kabupaten Bandung, 6 titik di Kabupaten Sukabumi, 2 titik di Kabupaten Tasikmalaya, 2 titik di kota tasikmalaya, 1 titik di Kota bandung dan 2 titik di Kabupaten Purwakarta," ungkap Ayep di Stasiun Bandung, Jumat (6/9/2024).
"Dalam melakukan penutupan perlintasan liar ini, kami melibatkan beberapa pihak terkait, mulai Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemerintah Daerah, dan beberapa pihak lainnya," kata Ayep.
Menurutnya, penutupan perlintasan liar ini merupakan upaya untuk mencegah bertambahnya kecelakaan karena ketidakdisiplinan masyarakat saat melintasi perlintasan sebidang.
Ayep menyebut, sepanjang Januari - September 2024, tercatat ada sebanyak 16 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang dengan jumlah korban 8 meninggal dunia, 1 luka berat dan 2 luka ringan.
Sebelum melakukan penutupan, kata Ayep, PT KAI Daop 2 Bandung telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan.
"Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan," tegas Ayep.
"Guna keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Hal ini sesuai dengan Undang undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Adapun penutupan tersebut dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah," ungkap Ayep.
Ayep menjelaskan, para pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan.
Pengendara diminta dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi.
Hal tersebut juga sesuai dengan PP No 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.
"Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA," jelas Ayep.
Diketahui, total perlintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung ada sebanyak 420 titik, dengan rincian 357 titik perlintasan sebidang dan 63 titik perlintasan tidak sebidang.
Untuk Perlintasan sebidang sebanyak 225 titik tidak dijaga dan 132 titik dijaga, baik dijaga PT KAI, dijaga Pemda dan dijaga swadaya masyarakat, sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang sebanyak 39 titik fly over dan 24 titik underpass.
"Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA," tutup Ayep.