Pemerintah Indonesia dan Republik Korea Luncurkan Rumah Indonesiana

7 September 2024 11:40 WIB
Peluncuran Pusat Kreativitas Digital Berbasis Kearifan Lokal bernama Rumah Indonesiana, di Jakarta (6/9).
Peluncuran Pusat Kreativitas Digital Berbasis Kearifan Lokal bernama Rumah Indonesiana, di Jakarta (6/9). ( BKHM Kemdikbud)

Sonora.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bekerja sama dengan Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Republik Korea meluncurkan Pusat Kreativitas Digital Berbasis Kearifan Lokal yang bernama Rumah Indonesiana, di Jakarta (6/9).

Kegiatan peluncuran Rumah Indonesiana yang berlokasi di Museum Kebangkitan Nasional ini dihadiri oleh pihak Indonesia yang diwakili oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid, sementara pihak Korea diwakili oleh Direktur Divisi Hallyu Support Sim Minseok.

Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid menjelaskan Museum Kebangkitan Nasional adalah tempat penting dan bersejarah bagi Indonesia.

Pemilihan lokasi di Museum Kebangkitan Nasional ini sesuai dengan tujuan dari kerja sama antara Indonesia dan Republik Korea, yaitu semangat belajar.

“Kami berharap program ini bisa menjadi sebuah hub untuk kreatifitas,” ujar Hilmar Farid. “Ide kreatif itu penting untuk menghadapi berbagai tantangan ke depan. Kami berharap kerja sama antara Indonesia dan Korea di sektor seni dan budaya dapat berlanjut di masa mendatang,” ujarnya.

Sementara itu, Sim Minseok mengatakan bahwa masyarakat Indonesia sudah sangat berkembang dalam bidang industri kreatif.

“Kami berharap akan semakin banyak talenta Indonesia yang tumbuh lewat kerja sama Korea dan Indonesia di Rumah Indonesiana (House of Indonesiana),” imbuhnya.

Melalui program ini, berbagai pelatihan akan diselenggarakan untuk meningkatkan keahlian para profesional di berbagai bidang kreatif.

Lingkup program pelatihan yang akan dilaksanakan antara lain animasi, konten seluler (mobile content), konten pendidikan seni dan budaya, dan dokumenter.

Baca Juga: Antisipasi Mpox, Kemenkes Wajibkan Pendatang dari Luar Negeri Wajib Isi SATUSEHAT Health Pass

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm