Kab. Sintang, Sonora.ID - Wakil Bupati Sintang Melkianus turut menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sintang dengan agenda pengucapan sumpah/janji 39 Anggota DPRD Kabupaten Sintang masa jabatan 2024-2029 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang pada Senin, 9 September 2024.
Melkianus dalam sambutannya yang membacakan sambutan Mendagri Tito Karnavian menyampaikan selamat kepada Anggota DPRD yang telah dilantik pada hari ini.
"Kegiatan hari ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilihan Umum anggota DPRD, yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, " jelas Melkianus.
Melkianus sangat berbangga bahwasanya bangsa Indonesia dapat membuktikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 kali Pemilihan Umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar.
Oleh sebab itu, atas nama Pemerintah dirinya mengucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.
Baca Juga: DPRD Kota Pontianak Setujui Lima Raperda
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, Pihak Keamanan, Rekan-rekan Media/Pers, serta seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa guna turut mensukseskan pelaksanaan Pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar, dan damai.
Menurutnya aggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkaniah kepentingan publik diatas kepetingan pribadi maupun golongan. Disamping itu, perlu diingat pula bahwa dalam menjalankan tugas Saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.
“Saya mengajak saudara-saudara untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat Pasal 96 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRD, yaitu: 1) Pungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda): 2) Fungsi Penyusunan Anggaran: dan 3) Fungsi Pengawasan, "kata Melkianus.