KemenPPPA Kawal Kasus Pembunuhan Perempuan Penjual Gorengan di Padang Pariaman

10 September 2024 19:30 WIB
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati.
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati. ( Biro Hukum dan Humas KemenPPPA)

Sonora.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam peristiwa pembunuhan seorang perempuan berusia 18 tahun (NKS) di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Korban yang sehari-hari berjualan gorengan diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati mengatakan telah koordinasi dengan UPTD Kabupaten Padang Pariaman dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas PPPA) Provinsi Sumatra Barat guna memastikan proses hukum berjalan sesuai perundang-undangan dan keluarga korban mendapatkan keadilan.

“Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga atas meninggalnya korban. Saat ini, kami telah berkoordinasi dengan UPTD Kabupaten Padang Pariaman dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas PPPA) Provinsi Sumatra Barat untuk mengawal kasus ini agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan yang semestinya,” ujar Ratna dalam siaran pers yang diterima Sonora, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Besok, 11 September 2024 di Jabodetabek, Cek di Sini!

Ratna menegaskan pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. “Pelaku telah melanggar UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 6 ayat b, yang berbunyi: ‘Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dapat dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),” tegas Ratna.

Ratna menyampaikan pihaknya mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian yang segera melakukan pencarian korban secara intensif dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengawal proses hukum, Ratna juga memastikan keluarga korban akan mendapatkan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis secara intensif yang bersifat rehabilitatif.

Pemerintah Daerah yang dipimpin Bupati Padang Pariaman dan Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Kecamatan Nagari juga telah memberikan bantuan sosial kepada keluarga korban.

Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini perlu diwaspadai dan langkah cepat harus segera diambil untuk mencegah peningkatan kasus.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm