Surakarta, Sonora.ID – BPJS Kesehatan, bekerja sama dengan Dinas Sosial Kota Surakarta, mengadakan kegiatan untuk memberikan informasi terkait status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak, kewajiban, dan manfaat program JKN.
Kegiatan ini bertujuan memastikan masyarakat, baik peserta JKN aktif maupun nonaktif, memahami status kepesertaan mereka dan memiliki akses yang merata ke layanan kesehatan.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang mewajibkan BPJS memberikan informasi kepada peserta.
BPJS Kesehatan Surakarta bekerja sama dengan Dinas Sosial Surakarta dan melibatkan Perangkat Desa melalui program Agen PESIAR (Petakan, Sisir, Advokasi, Registrasi).
Baca Juga: Dipicu Kesalahpahaman, Grebeg Sekaten Solo Diwarnai Kericuhan
Menurut Debbie Nianta Musigiasari, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, kolaborasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan layanan kesehatan terutama di daerah dengan akses terbatas.
Kegiatan ini berlangsung di wilayah Surakarta, dimulai sejak awal September, dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk desa-desa untuk menjangkau masyarakat lebih luas.
Melalui program ini, diharapkan kebingungan dan misinformasi yang sering dialami peserta dapat dikurangi, sehingga setiap warga dapat memanfaatkan layanan JKN dengan optimal.
Dengan komitmen BPJS Kesehatan untuk terus memberikan informasi dan memperluas cakupan layanan JKN, diharapkan kesejahteraan kesehatan masyarakat di Kota Surakarta semakin meningkat.
Langkah ini diharapkan menciptakan akses kesehatan yang lebih baik dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.