Upaya BPJS Kesehatan Tingkatkan Akses Layanan dan Kesadaran Hak JKN

11 September 2024 14:10 WIB
Sinergi BPJS Kesehatan Surakarta dan Dinsos Pemkot Surakarta  Pastikan Hak Peserta JKN Terpenuhi
Sinergi BPJS Kesehatan Surakarta dan Dinsos Pemkot Surakarta Pastikan Hak Peserta JKN Terpenuhi ( RIAFM-BPJS Kesehatan Ska)

Surakarta, Sonora.ID – BPJS Kesehatan, bekerja sama dengan Dinas Sosial Kota Surakarta, mengadakan kegiatan untuk memberikan informasi terkait status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak, kewajiban, dan manfaat program JKN.

Kegiatan ini bertujuan memastikan masyarakat, baik peserta JKN aktif maupun nonaktif, memahami status kepesertaan mereka dan memiliki akses yang merata ke layanan kesehatan.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang mewajibkan BPJS memberikan informasi kepada peserta.

BPJS Kesehatan Surakarta bekerja sama dengan Dinas Sosial Surakarta dan melibatkan Perangkat Desa melalui program Agen PESIAR (Petakan, Sisir, Advokasi, Registrasi).

Baca Juga: Dipicu Kesalahpahaman, Grebeg Sekaten Solo Diwarnai Kericuhan

Menurut Debbie Nianta Musigiasari, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, kolaborasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan layanan kesehatan terutama di daerah dengan akses terbatas.

Kegiatan ini berlangsung di wilayah Surakarta, dimulai sejak awal September, dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk desa-desa untuk menjangkau masyarakat lebih luas.

Melalui program ini, diharapkan kebingungan dan misinformasi yang sering dialami peserta dapat dikurangi, sehingga setiap warga dapat memanfaatkan layanan JKN dengan optimal.

Dengan komitmen BPJS Kesehatan untuk terus memberikan informasi dan memperluas cakupan layanan JKN, diharapkan kesejahteraan kesehatan masyarakat di Kota Surakarta semakin meningkat.

Langkah ini diharapkan menciptakan akses kesehatan yang lebih baik dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm